logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Komika Coki Pardede Ditetapkan Tersangka Kasus Sabu Suntik
Sabtu, 04-09-2021 | 12:40 WIB | Penulis: Redaksi
 
Komika Coki Pardede meminta maaf saat jumpa pers penyalahgunaan narkoba. (Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Tangerang - Polisi menentukan status hukum komika Coki Pardede setelah ditangkap dalam kasus sabu. Coki Pardede ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Coki Pardede, polisi menetapkan pengedar perempuan bernama Welly dan bandar bernama Riski sebagai tersangka.

"Tiga orang sementara sebagai tersangka. Kami akan proses," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Sabtu (4/9/2021).

Coki Pardede dkk dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 di UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya 6 tahun," katanya.

Komika Coki Pardede meminta maaf setelah ditangkap dalam kasus sabu. Coki Pardede menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar lebih baik lagi ke depannya.

"Biarlah ini jadi pelajaran bagi saya dan orang-orang di luar sana yang ketergantungan. Bahwa obat terlarang ini tidak ada untungnya. Biarlah saya belajar dulu, biarlah saya memperbaiki dulu," kata Coki Pardede.

Coki Pardede menjadikan kasus ini sebagai pelajaran baginya agar lebih baik ke depan.

"Biar nanti saat saya kembali di panggung jadi lebih baik, lebih bertanggung jawab, dan bisa menghibur teman-teman di luar sana 2, 3, atau 4 kali lipat lebih baik," katanya.

Coki Pardede juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan manajemennya.

"Saya meminta maaf kepada manajemen karena ini langsung berinteraksi ke kerjaan saya dan juga meminta maaf kepada orang orang yang menikmati karya saya. Mohon bersabar dulu karena akan sedikit tertunda karya-karya saya," katanya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit