logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


Jaksa Nyatakan Banding atas Vonis Seumur Hidup Tiga Sindikat Narkotika Internasional
Kamis, 22-07-2021 | 17:36 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Majelis hakim PN Batam yang menjatuhi hukuman seumur hidup tiga terdakwa sindikat narkotika internasional. (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam, Mega Tri Astuti menegaskan, akan menempuh upaya hukum banding terkait vonis penjara seumur hidup terhadap tiga terdakwa narkotika jenis sabu seberat 34.849 gram atau 34,8 kilogram yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Mega mengatakan, ketiga terdakwa yang divonis penjara seumur hidup, di antaranya Syamusfir, Abdul Rahman dan I'is Hariyanto.

"Terkait vonis seumur hidup terhadap ketiga terdakwa, kami akan melakukan upaya hukum banding," kata Mega saat dikonfirmasi melalui selularnya, Kamis (22/7/2021).

Ia menjelaskan, pihaknya mengajukan banding lantaran para terdakwa memiliki sabu-sabu sebanyak 34,8 kilogram, di mana sesuai dengan program pemerintah bagi bandar narkoba agar diberikan efek jera.

Ia menilai, hukuman terhadap ketiga terdakwa seharusnya lebih berat dari pada pidana penjara sumur hidup. "Tuntutan kita jelas hukuman mati. Sebab barang buktinya banyak sekali, yakni sabu seberat 34,8 kilogram. Dan kalau hukumannya cuma penjara seumur hidup, kita tidak terima," tegasnya.

Ditegaskannya, langkah banding yang ditempuhnya agar ada efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika, sekaligus mengimplementasikan program pemerintah agar Indonesia terbebas dari narkoba.

"Bila hukumannya ringan para pelaku penyalahgunaan narkoba takkan jera," tandasnya.

Menurut Mega, tindak kejahatan seperti penyalahgunaan narkoba adalah sebuah jaringan. Setiap pelakunya pasti memiliki peran masing-masing.

"Walau hanya kurir, bila membawa barang haram yang melanggar hukum pidana dalam jumlah banyak, menurut pandangan jaksa tidak bisa ditoleransi. Peran kurir sangat penting dalam penyebaran narkoba di negeri ini, karena bila tidak ada kurir kasus narkoba tak akan merajalela," papar Mega.

Berdasarkan surat dakwaan, ketiga terdakwa yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) di Perairan Pulau Putri Nongsa, Kota Batam ketika dalam perjalanan pulang dari OPL Malaysia usai menjemput sabu.

Saat dicegat, terdakwa Syamusafir mencoba menyelamatkan diri dengan cara terjun kelaut agar tidak ditangkap tim patroli BNNP Kepri.

Karena terdakwa menceburkan diri ke laut, tim BNNP Kepri akhirnya hanya bisa mengamankan sabu yang ada di dalam speed boat tersebut untuk dibawa ke Kantor BNNP Kepri guna penyelidikan lebih lanjut.

Sementara terdakwa Syamusafir yang merasa diri telah lolos, langsung menghubungi terdakwa Abdul Rahman untuk menjemputnya. Namun naas, setelah dijemput terdakwa Syamusafir dan terdakwa Abdul Rahman berhasil ditangkap petugas BNNP Kepri dipinggir jalan arah Barelang saat hendak pulang ke rumah.

Usai menangkap kedua terdakwa, lanjutnya, petugas lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terdakwa I'is Hariyanto di kediamannya di Belakang Padang, Kota Batam.

Dari penuturan para terdakwa, otak dari penyelundupan sabu ini adalah Uzma alias Raka, seorang terpidana kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman di Lapas Palembang, Sumatera Selatan.

Sabu yang dibawa terdakwa dari OPL merupakan milik Uzma. Para terdakwa hanyalah kurir yang mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta. Dari pengakuan terdakwa Syamusafir, ini merupakan kali kedua mengambil sabu di Perairan OPL atas suruhan Uzma.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit