logo batamtoday
Selasa, 23 April 2024
JNE EXPRESS


Polda Kepri Bakar Daun Ganja Kering 1 Kg Lebih
Kamis, 22-07-2021 | 16:08 WIB | Penulis: Hadli
 
Pemusnahan ganja kering di depan tersangka yang telah ditahan di Polda Kepri. (Foto: Hadli)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri memusnahkan sebanyak 1 kilo gram lebih dengan dibakar.

"Narkotika jenis daun ganja yang diamankan berjumlah 1.121,5 gram, terdiri dari dua laporan polisi," kata Paur II Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar, Kamis (22/07/2021).

Pemusnahan daun ganja kering tersebut dipimpin PS. Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti dan disaksikan pihak Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, kedua tersangka dan pengacara yang ditunjuk negara melalui Polisi untuk membela tersangka.

Husnul menjelaskan, dari barang bukti sebanyak 1.121,5 gram, dimusnahkan
sebanyak 1.077.,5 gram, dan sisanya sebanyak 44 gram disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dilapangkan Mapolda Kepri. Dan, kedua tersangka diancam Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," tutur Husnul.

Editor: Dardani

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit