logo batamtoday
Selasa, 23 April 2024
JNE EXPRESS


Sidang Praperadilan Penyitaan 13 Unit Speedboat, BC Kepri Hadirkan 2 Saksi Ahli
Kamis, 22-07-2021 | 11:48 WIB | Penulis: Freddy
 
Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Pepulauan Riau. (Freddy)  

BATAMTODAY.COM, Karimun - Sidang Praperadilan kasus keabsahan penyitaan 13 unit speedboat oleh Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Pepulauan Riau yang diajukan pemohon AL digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Rabu (21/7/2021).

Dalam persidangan, BC Kepri menghadirkan dua orang saksi ahli yakni Dr Erdianto, SH, M. Hum dari Universitas Riau yang hadir langsung dipersidangan dan Dr. Mahmud Mulyadi, SH M.Hum dari Universitas Sumatera Utara yang menyampaikan kesaksiannya melalui aplikasi zoom.

Saksi ahli Erdianto dipersidangan menyampaikan kepada majelis hakim terkait dengan poin-poin penting yang menjadikan alasan bagi Bea Cukai melakukan penyitaan 13 unit speed boat.

Poin tersebut adalah bahwa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti pada tempat yang tidak lazim, dapat dikategorikan pada penggeledahan dan penyitaan dalam keadaan yang sangat perlu dan memaksa (pasal 34 ayat 1 dan pasal 38 ayat 2), sehingga tidak harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri terlebih dahulu, tetapi penyidik harus melaporkan kepada Ketua PN setempat guna memperoleh persetujuannya.

Selain itu, didukung fakta bahwa penyidik Bea Cukai Kanwil Kepri sudah melaporkan penyitaan tersebut dan sudah terbit surat izin penetapan sita dari Ketua PN Batam.

Sementara Mahmud Mulyadi menyampaikan bahwa legal standing pemohon yang mengaku pemilik barang mengajukan gugatan terhadap Kawil BC Kepri tanpa mengikutsertakan penyidik Kanwil BC Kepri dapat digolongkan ke dalam Gugatan kurang pihak (plurium Litis Consortium) dan ia berkesimpulan bahwa gugatan seperti itu tidak sah secara hukum.

Sidang Praperadilan yang digelar pada Rabu (21/7/2021) dipimpin hakim Gracious K.P. Perangin-angin dan merupakan sidang hari ke-3 dengan agenda sidang pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak termohon.

Seperti diketahui bahwa penyitaan atas 13 unit spedboat merupakan pengembangan atas penangkapan KLM Prtama yang mengangkut sekitar 5100 karton rokok ilegal. KLM Pratama ditangkap pada 22 Oktober 2020 oleh tim patroli BC 20007.

Setelah dilakukan pengembangan pula, kemudian penyidik Kanwil BC Kepri menetapkan J sebagai tersangka karena berperan sebagai pengurus kegiatan haram tersebut. Selain tersangka J, turut diamankan sejumlah speedboat yang diduga kuat digunakan dalam kegiatan penyelundupan rokok.

Dengan maksud untuk menghindari penyitaan oleh penyidik, pada saat ditemukan, beberapa speedboat tersebut tidak berada ditempat yang wajar, yaitu disembunyikan di hutan/sungai bakau yang jauh dari pemukiman penduduk.

Dan terhadap 13 unit speedboat tersebut kemudian dilakukan penyitaan dan diamankan di Kanwil BC Kepri.

Sidang praperadilan kasus penyitaan 13 unit speed boat akan dilanjutkan agenda penyerahan kesimpulan baik dari termohon maupun pemohon, untuk kemudian akan didengar putusan hakim pada Jumat, 23 Juli 2021.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit