logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Keberatan Kliennya Ditahan, Advokat Nasib Sihaan Praperadilkan Kejaksaan
Selasa, 22-06-2021 | 18:12 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Sidang perdana Praperadilan yang diajukan Usman alias Abi dan Umar melalui kuasa hukumnya melawan Kejaksaan di PN Batam, Selasa (22/6/2021). (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengacara Nasib Sihaan mempraperadilkan Kejaksaan atas penahanan kliennya, Usman alias Abi dan Umar dalam perkara penadahan besi scrap milik PT Echogreen.

Sidangan praperadilan ini, diketuai hakim tunggal David P Sitorus, sementara dari Kejaksaan diwakili Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi, sedangkan dari pihak terdakwa diwakili oleh penasehat hukumnya, Nasib Sihaan dan Partners.

Menurut Nasib, penahanan yang dilakukan Kejaksaan terhadap kedua kliennya merupakan tindakan sewenang-wenang. Sebab, berdasarkan 3 Sprindik dan 3 SPDP yang dikirimkan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri, pihak Kejaksaan menyatakan dikembalikan ke penyidik lantaran berkas perkara tersebut belum lengkap.

"Penahanan terhadap klien saya merupakan bentuk kesewenangan pihak Kejaksaan karena ternyata hasil penyidikan belum lengkap (P-18)," kata Nasib saat ditemui usai persidangan, Selasa (22/6/2021).

Dalam perkara ini, kata Nasib, ada kejanggalan karena berdasarkan surat P-18 nomor B-396/1.10.1/Eoh.1/4/2021 tertanggal 28 April 2021 tidak dilakukan termohon (Kejaksaan) sendiri, dalam artian termohon tidak mengembalikan berkas perkara dan tidak memberi petunjuk untuk kelengkapan berkas perkara kepada penyidik Polda Kepri atau Kejaksaan tidak menerbitkan surat P-19.

Namun setelah itu, katanya lagi, tanpa membuat petunjuk kepada penyidik Polda Kepri, tiba-tiba pada tanggal 05 Mei 2021 termohon menerbitkan surat dengan Nomor B 435/L.10.1/Eoh.1/5/2021 (P-21) yang isinya bertentangan dengan surat Nomor B-396/1.10.1/Eoh.1/4/2021 tertanggal 28 April 2021 (P18) atas dasar penyerahan berkas perkara dari penyidik dengan No. BP/09/IV/2021/ Ditreskrimum tanggal 20 April 2021 (sama dengan penyerahan berkas perkara P -18) yang menyatakan hasil penyidikannya sudah lengkap (P-21).

Padahal, kata Nasib, sebagaimana surat No. B-396/1.10.1/ Eoh.1/4/2021 tertanggal 28 April 2021 (P-18) termohon menyatakan berkas belum lengkap dan termohon tidak pernah mengembalikan berkas perkara beserta petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi (P-19), tetapi anehnya berkas perkara dari penyidik yang diserahkan kepada termohon dengan lampiran surat No. BP/ 09/ IV/ 2021/ Ditreskrimum tanggal 20 April 2021 langsung dinyatakan lengkap (P-21).

"Hal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap undang-undang hukum acara pidana dan merupakan kesewenang-wenangan yang dilakukan termohon (Kejaksaan) dalam proses prapenuntutan yang melanggar hukum yang berlaku," ujarnya.

Nasib menegaskan, dalam proses penanganan kasus ini ada banyak kejanggalan. Mulai dari adanya 3 SPDP, kemudian berkas yang masih P-18 dan langsung dinyatakan lengkap (P-21) tanpa adanya P-19.

Tak hanya itu, terangnya, proses penahanan Umar dan Usman juga diduga janggal, karena saat proses tahap II, kedua terdakwa sedang dalam kondisi tidak sehat namun tetap ditahan.

Dalam petitum, pemohon meminta majelis hakim tunggal menjatuhkan putusan, yakni menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Menyatakan surat penetapan B 435/L.10.1/Eoh.1/5/2021 tertanggal 5 Mei 2021 menyatakan hasil penyidikan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya, menyatakan tidak sah surat perintah penahanan terhadap pemohon I dengan nomor :Print-1615/L.10.11.3/Eoh.2/06/2021. Dan, surat perintah penahanan Pemohon II nomor :Print-1632/L.10.11.3/Eoh.2/06/2021. Menghukum termohon membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum berlaku.

Usai menjabarkan permohonan dari kuasa hukum Usman dan Umar, sidang pun ditunda. Agenda selanjutnya pada Rabu (23/6/2021), mendengar tanggapan Kejaksaan atas permohonan tersebut, sekaligus agar jaksa Wahyu melengkapi berkasnya.

Usai persidangan, tim kuasa hukum Umar dan Usman, Nasib Sihaan menjelaskan kondisi kliennya yang saat ini sakit-sakitan di Rutan. Di mana kliennya memiliki riwayat jatung dan hipertensi.

"Di Polisi klien kami ini tak ditahan, karena memang punya riwayat hipertensi dan jantung. Saat ditahan, tensi mereka 207, namun anehnya dinyatakan sehat oleh dokter RSUD Embung Fatimah," jelas Nasib.

Menurut Nasib, sebelum dicek di RSUD, kliennya sudah terlebih dahulu diperiksa di Rumah Sakit Bayangkara Polda Kepri. Dokter di sana menyatakan jika kliennya dalam kondisi tidak sehat karena tensi 190/90.

Namun Kejaksaan mencari opsi kedua untuk pemeriksaan kesehatan di RSUD Embung Fatimah. Di sana hasil tensi kliennya semakin tinggi.

"Meski tinggi hingga 207, dinyatakan sehat. Padahal di RS Bayangkara itu tensi 190 dinyatakan tidak sehat. Ini jelas janggal, saat ditanya jaksa jawaban mereka silahkan gugat dokternya," terang Nasib.

Dikatakan Nasib, pemohon sebenarnya tak ingin melakukan Praperadilan. Namun karena ingin meminta keadilan, makanya ada permohonan Praperadilan ini, mengingat kondisi kesehatan Umar dan Usman tidak stabil.

"Di mana hati nurani mereka menahan orang sakit. Ini upaya terakhir kami mencari keadilan, karena tak mungkin juga kami mau melawan institusi jika memang ada kebenaran. Ini kasus masih dugaan, dan selama ini klien kami kooperatif. Saat ini kami juga telah melakukan eksaminasi ke Jamwas Kejaksaan Agung, namun belum ditanggapi," pungkas Nasib.

Sebelumnya, perkara yang menjerat tersangka Usman alias Abi, Umar dan Sunardi alias Nardi atas dugaan penadahan besi scrab terungkap setelah Polisi mengamankan tiga orang yakni Saw Tun (WNA Myanmar), Dedy Supriadi dan Dwi Buddy Santoso yang saat ini tengah menjalani masa hukuman setelah divonis bersalah di PN Batam karena mencuri 100 ton besi scrab Crane Noell di PT Ecogreen Oleochemicals, Kabil, Nongsa, Kota Batam.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit