logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Jemput Sabu di Tanjung Riau, Boby Terancam 20 Tahun Penjara
Selasa, 22-06-2021 | 12:20 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Sidang online pembacaan surat dakwaan Perkara Narkoba di PN Batam. (Paskalis RH/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Irawadi alias Boby, kurir sabu seberat 408,9 gram yang ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Kepri di Pinggir Jalan Raya Tanjung Riau, Rt 004 / Rw 001, Kecamatan Sekupang, Kota Batam terancam pidana penjara 20 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang dalam surat dakwaan, kasus narkoba yang menjerat terdakwa Irawadi terjadi sekira bulan Februari 2021 lalu.

Kala itu, kata dia, terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Bembeng (DPO) untuk menjemput sabu di daerah Tanjung Riau, Kota Batam.

"Untuk menjemput sabu itu, terdakwa Irawadi alias Boby akan mendapat upah sebesar Rp 5 juta," kata Herlambang saat membacakan surat dakwaannya, Senin (21/6/2021).

Herlambang menjelaskan, setelah menerima sabu tersebut terdakwa langsung ditangkap anggota Direktorat Narkoba Polda Kepri saat tengah duduk di pinggir jalan raya Tanjung Riau.

"Ketika ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan satu bungkusan Plastik warna biru berisikan sabu seberat 408,9 gram," ujarnya.

Usai penangkapan, ungkap Herlambang, barang bukti dan terdakwa langsung dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

Masih kata Herlambang, dari pengakuan terdakwa Irawadi alias Boby, barang haram itu merupakan milik Bembeng (DPO). Selain itu, sebutnya, terdakwa juga mengakui bahwa dalam melakukan aksinya, Ia tidak mempunyai izin untuk membawa atau menjual belikan Narkotika golongan I jenis sabu tersebut.

"Atas perbuatannya, terdakwa Irawadi alias Boby dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tambahnya.

Setelah mendengar uraian dari Jaksa, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

"Untuk pemeriksaan saksi, sidang kita tunda hingga minggu depan," kata hakim Dwi Nuramanu menutup persidangan.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit