logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


Hakim Tolak Eksepsi Warga Myanmar Terdakwa Kasus Keimigrasian
Senin, 21-06-2021 | 15:10 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Terdakwa Myat Thit, WN Myanmar saat menjalani sidang secara daring di PN Batam, Senin (21/6/2021). (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, menolak nota keeberatan (eksepsi) terdakwa Myat Thit alias Muhammad, warga Myanmar yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah dalam persidangan di PN Batam, Senin (21/6/2021).

Berdasarkan amar putusan sela, Ketua Majelis Hakim Nanang menilai nota keberatan yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya sudah masuk ke pokok perkara dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan sesuai ketentuan hukum berlaku.

Oleh karena itu, hakim kemudian memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara dan menghadirkan saksi dan bukti, sebagai pembuktian pada persidangan pekan depan.

"Menyatakan Keberatan atau Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima. Menetapkan agar pemeriksaan perkara Pidana Nomor 292/Pid.Sus/2021/PN Btm atas nama terdakwa Myat Thit alias Muhammad tersebut dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," demikian bunyi putusan sela yang dibacakan ketua majelis hakim Nanang didampingi David P Sitorus dan Dwi Nuramanu melualui video teleconfernce.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Mega Tri Astuti membeberkan, terdakwa Myat Thit alias Muhammad merupakan warga negara asing (WN Myanmar) yang masuk ke Wilayah Indonesia tanpa Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku.

Terdakwa ditangkap oleh anggota TNI di Pantai Stress, Batuampar, Kota Batam sekira Bulan Agustus 2020 lalu. Penangkapan, kata dia, berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Setelah ditangkap dan diintrogasi terdakwa mengaku berkewarganegaraan Myanmar," terangnya.

Dari pengakuannya, kata dia, terdakwa Myat Thit alias Muhammad mengaku pertama kali masuk Ke Wilayah Indonesia sekira tahun 2000 lalu. Awalnya, ungkap Mega, terdakwa bersama rekan-rekannya ditangkap oleh Polisi Air dan Udara Indonesia di Pulau Sambu, Belakang Padang, saat sedang di atas kapal Pukat Harimau dari Thailand.

Dari penangkapan itu, terdakwa bersama rekan-rekannya lalu dibawa ke Pos Polisi Selat Beliah karimun dan tinggal selama 3 (tiga) bulan di Pos Polisi tersebut. Namun, ketika terdakwa mendengar akan ada proses pemulangan, dia pun kabur dari Pos Polisi Selat Beliah karimun ke Batam.

"Setelah diamankan anggota TNI, terdakwa kemudian diserahkan ke pihak Imigrasi Kelas I khusus TPI Batam untuk menjalani proses selanjutnya," terangnya.

Berdasarkan surat dari Keduataan Besar Myanmar pada tanggal 27 Oktober 2020, lanjutnya, ternyata terdakwa merupakan Warga Negara Myanmar.

"Atas perbuatannya, terdakwa Myat Thit alias Muhammad dijerat dengan Pasal 119 Ayat (1) UU RI No 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," pungkasnya.

Editor: Dardani

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit