logo batamtoday
Rabu, 17 April 2024
JNE EXPRESS


Atas Temuan Ombudsman Kepri Adanya Kejanggalan
Pengawas Badan Usaha BP Batam Resmi Dibatalkan
Kamis, 10-06-2021 | 18:30 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari. (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan polemik pembentukan Pengawas Badan Usaha BP Batam berdasarkan Perka nomor 19 tahun 2020, akhirnya resmi dibatalkan.

Pembatalan susunan Pengawas Badan Usaha ini, kata Lagat, setelah adanya beberapa temuan yang janggal dari Ombudsman Kepri.

"Saya sudah menerima surat resmi dari BP Batam terkait pembatalan Perka nomor 19 tahun 2020 oleh Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. Di mana BP Batam mengeluarkan Perka nomor 9 tahun 2021 tentang Pencabutan Perka nomor 19 tahun 2020 tentang Susunan Pengawas Badan Usaha BP Batam," kata Lagat, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/6/2021).

Masih kata Lagat, dengan adanya Perka nomor 9 tahun 2021, maka Perka nomor 19 tahun 2020 ini sudah tidak sah. Resmi dibatalkan Kepala BP tertanggal 27 Mei lalu.

"Hanya saja, pembatalan ini belum diumumkan," ujarnya.

Di sisi lain, Lagat mengapresiasi langkah yang diambil Kepala BP Batam yang telah menjawab temuan mereka, terkait temuan penyimpangan prosedur pembentukan pengawas Badan Usaha di Lingkungan BP Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).

"Kami apresiasi langkah Kepala BP Batam yang sudah menindaklanjuti temuan kami dan membatalkan Perka ini," tegas Lagat.

Dikatakannya, dalam Perka nomor 19 tahun 2020 itu, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan, di antaranya:

1. Pembentukan Pengawas Badan Usaha sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pengawas Badan Usaha Di Lingkungan Badan Pengusahaan KPBPB Batam tidak dilakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Kementerian PANRB maupun dengan Dewan Kawasan PBPB Batam;

2. Ketentuan Perundang-Undangan, Pasal 11 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 41 tahun 2021;

3. Pasal 2E Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 5 tahun 2011;

4. Pasal 6 Peraturan Dewan Kawasan PBPB Batam nomor 1 tahun 2020, dan

5. Pasal 262 Peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam nomor 19 tahun 2019.

Lagat menjelaskan, susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ditetapkan dengan Keputusan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

"Bahwa dengan tidak dikonsultasikannya dan tidak mendapatkan persetujuan dari Kementerian PANRB, maka Peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam nomor 19 tahun 2020 bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana dimaksud di atas," terangnya.

Temuan selanjutnya, pembuatan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam nomor 19 tahun 2020 tidak adanya amanat dari Undang-Undang ataupun peraturan lainnya akan tetapi merupakan bagian yang melengkapi Unit Badan Usaha sebagai konsekuensi dari dibentuknya Unit Usaha di BP Batam dengan benchmark kepada Dewan Pengawas RS dan Dewan Pegawas BLU.

Sesuai, ketentuan perundang-Undangan, Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019, Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021, Pasal 15 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011, Pasal 34 dan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012, Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 95/PMK.05/2016.

Selanjutanya, Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014, Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam nomor 67 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Ketua dan Anggota Dewan Pengawas BP Batam, Pasal 240 Peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam nomor 19 Tahun 2019.

Bahwa dengan ketentuan di atas, sambungnya, pembentukan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam nomor 19 tahun 2020 tidak memiliki tujuan pembentukan peraturan yang jelas dimana fungsi pengawasan sudah ada dan telah diatur secara berjenjang melalui ketentuan perundangan sedangkan perka dimaksud tidak dilandasi dasar hukum yang jelas.

Temuan ketiga, Pengawas Badan Usaha berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam nomor 19 tahun 2020 merupakan struktur yang berada diluar organ BP Batam, karena Pengawas Badan Usaha bukan merupakan pegawai BP Batam, meskipun terdapat unsur BP Batam.

Pasal 8 Peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam nomor 19 tahun 2020 tentang Pengawas Badan Usaha Di Lingkungan Badan Pengusahaan KPBPB Batam menyatakan bahwa Keanggotaan Pengawas Badan Usaha dapat berasal dari unsur:

a. Badan Pengusahaan Batam;

b. Profesional; dan/atau

c. Perwakilan pelanggan Badan Usaha.

Ketentuan Perundang-Undangan:

  • Pasal 10 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021
  • Pasal 2B Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011
  • Pasal 33 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012
  • Pasal 14 Peraturan Dewan KPBPB Batam Nomor 1 Tahun 2020
  • Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam Nomor 4 Tahun 2010.

"Pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam terdiri atas Pegawai Negeri Sipil yang berstatus dipekerjakan atau diperbantukan dan non Pegawai Negeri Sipil. Pegawai non negeri sipil merupakan professional yang dipekerjakan secara tetap atau kontrak. Bahwa dengan ketentuan diatas unsur pengawas dalam Peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam nomor 19 Tahun 2020 bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan di atas," jelas Lagat.

Temuan Keempat sebagaimana penjelasan pemeriksaan disebutkan terkait dengan penjaringan calon Pengawas Badan Usaha dari berbagai unsur tidak dibentuk tim penjaringan namun dilakukan oleh anggota 4 Direktorat yang berada langsung di bawah anggota 4 hanya melakukan pemeriksaan administrasi dari calon yang sebelumnya telah ditelusuri sendiri oleh Pimpinan Aggota pengawas Badan Usaha yang sebelumnya merupakan pengurus partai politik.

Ketentuan Perundang-Undangan, Pasal 9 huruf c dan huruf h, Pasal 10 Peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam nomor 19 tahun 2020, Surat Keputusan Kepala BP Batam nomor 249 tahun 2020, dokumen surat pengunduran diri dari partai politik.

Adapun Susunan Pengawas Badan Usaha BP Batam, terdiri dari:

1. Makmur, Anggota Pengawas Badan Usaha Bandar Udara dan Teknologi Informasi dan Komunikasi BP Batam sebelumnya sebagai Dewan Pembinan Partai Nasional Demokrat.

2. Horjani Hutagalung, Anggota Pengawas Badan Usaha Pelabuhan sebelumnya sebagai Wakil Ketua Bidang Pariwisata dan Industri Kreatif DPW Partai Nasdem.

3. Tjayadi sebelumnya sebagai Ketua Dewan Pakar DPW Partai Nasdem, Anasrudin, Anggota Pengawas Badan Usaha Bandar Udara dan Teknologi Informasi dan Komunikasi BP Batam sebelumnya sebagai anggota Partai Gerindra Kota Batam, Sudirman Dianto, Anggota Pengawas Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan BP Batam sebelumnya sebagai anggota DPC PKB Kota Batam.

4. Syamsul Bahri Nasution Anggota Pengawas Badan Usaha Pelabuhan sebelumnya sebagai Dewan Pakar DPW Partai Nasdem.

5. Iskandar Alamsyah Anggota Pengawas Badan Usaha Bandar Udara dan Teknologi Informasi dan Komunikasi BP Batam sebelumnya sebagai anggota DPD partai Golkar Provinsi Kepri.

"Bahwa dengan ketentuan di atas unsur pengawas tidak dilakukan dengan membentuk tim penjaringan tetapi langsung ditunjuk oleh Pimpinan BP Batam sehingga penjaringan tidak transparan karena beberapa calon dimaksud merupakan kader politik, tim sukses dan orang dekat Kepala BP Batam," pungkasnya.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit