logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


KPU dan Bawaslu Karimun Sudah Kembalikan Dana Hibah Pilkada 2020
Rabu, 09-06-2021 | 20:04 WIB | Penulis: Freddy
 
Kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Karimun. (Foto: Freddy)  

BATAMTODAY.COM, Karimun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun telah mengembalikan sisa dana hibah Pilkada tahun 2020 yang diterima dari Pemerintah Daerah.

Adapun dana hibah Pilkada 2020 yang diterima melalui penandatanganan naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yakni untuk KPU Karimun sebesar Rp 16.498.710.400 dan Bawaslu Karimun sebesar Rp 10.750.661.000.

Sekretaris KPU Kabupaten Karimun, Arpan mengatakan, tahapan Pilkada serentak tahun 2020 sudah selesai dan pihaknya telah mengembalikan sisa dana hibah yang memang tidak terserap pada tahapan-tahapan Pilkada 2020 sebesar Rp 5.330.220.788.

"Sisa dana hibah Pilkada 2020 sudah dikembalikan ke kas daerah pada 10 Mei 2021 lalu sebesar Rp 5.330.220.788 dari jumlah total yang diterima KPU Kabupaten Karimun dari Pemerintah Kabupaten Karimun sebesar Rp 16.498.710.400," jelasnya, Rabu (9/6/2021).

Adapun dana hibah Pilkada 2020 yang bisa direalisasikan atau terserap pada pelaksaaan tahapan-tahapan Pilkada pada KPU Karimun sebesar Rp 11.168.677.612.

Selain itu, kata Arpan, KPU Karimun juga telah menyampaikan laporan tentang penggunaan anggaran dana hibah Pilkada sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan merujuk pada Permendagri nomor 41 tahun 2020 tentang pendanaan Pilkada dari APBD dan Keputusan KPU RI nomor 7 tahun 2021 tentang pedoman teknis pengelolaan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pilkada.

Sementara Sekretaris Bawaslu Karimun, Okparizal mengatakan, dana hibah Pilkada 2020 yang diterima Bawaslu dari Pemerintah Kabupaten Karimun sebesar Rp 10.750.661.000 hingga selesai pelaksaaan tahapan-tahapan Pilkada 2020, dana hibah masih tersisa sebesar Rp 3.510.230.668.

"Sisa dana hibah Bawaslu Karimun sebesar Rp 3.510.230.668 sudah kita kembalikan melalui kas daerah ke Pemerintah Kabupaten Karimun," ujar Okparizal, Rabu (9/6/2021).

Menurut Okparizal, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, jika dana hibah Pilkada yang diberikan Pemerintah Daerah tidak terserap habis atau masih bersisa, wajib untuk dikembalikan setelah dilengkapi dengan laporan penggunaan anggaran dana hibah sesuai dengan NPHD.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit