logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Cabuli Anak di Bawah Umur, Septian Wahyudi Divonis 10 Tahun Penjara
Rabu, 05-05-2021 | 19:04 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Majelis hakim PN Batam saat menjatuhi hukuman 10 tahun penjara kepada pelaku cabul, Rabu (5/5/2021). (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Septian Wahyudi, pelaku pencabulan terhadap MR yang masih dibawah umur, diganjar 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Hukumana 10 tahun penjara terhadap terdakwa Septian Wahyudi dibacakan ketua majelis hakim Yoedi Anugrah didampingi Marta Napitupulu dan Christo EN Sitorus melalui video teleconference, Rabu (5/5/2021).

Berdasarkan amar putusannya majelis hakim, terdakwa Septian Wahyudi yang kesehariannya sebagai pekerja serabutan telah terbukti melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul secara berlanjut.

"Menyatakan terdakwa Septian Wahyudi telah terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU nomor 35 tahun 2014 dan Perpu nomor 1 tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi UU nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Yoedi.

Tindak pidana yang dilakukan terdakwa, kata Yoedi, terjadi pada awal tahun 2021. Di mana saat itu korban Mr tengah berteduh di sebuah halte, kawasan Botania karena saat itu kondisi dalam keadaan hujan.

Melihat korban Mr yang saat itu lagi sendirian, kata dia, timbul niat jahat dari Septian. Disaat bersamaan, kunci sepeda motor korban yang tengah parkir di depan halte pun diambil terdakwa.

Masih kata Yoedi, saat mengetahui kunci motornya diambil, korban sempat meminta namun ditolak. Septian mau memberikan kunci motor dengan syarat korban mau mengantarkannya membeli rokok.

"Syarat yang diajukan terdakwa pun disetujui korban. Namun bukannya membeli rokok, Septian malah membawa korban ke lapangan kosong. Di sana korban diancam dan langsung disetubuhi," terang Yoedi.

Selama proses persidangan, kata Yoedi, baik saksi maupun terdakwa mengakui peristiwa tersebut. Berdasarkan fakta itu, lanjutnya, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf ataupun pembenar untuk membebaskan terdakwa Septian Wahyudi dari segala jeratan hukum.

Selain melanggar pasal yang didakwakan, sambungnya, perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat serta mengakibatkan trauma yang mendalam bagi korban. "Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Septian Wahyudi dengan pidana selama 10 tahun penjara, denda Rp 100 juta," tegas Yoedi.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, kata dia lagi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

Majelis hakim juga menjelaskan jika hukuman terdakwa sama dengan tuntutan jaksa. Terdakwa pun berhak menerima atau banding terhadap putusan itu.

"Saya terima Pak hakim," ujar Septian dari Rutan Kelas 1A Batam.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit