logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Larangan Mudik Lebaran Efektif Bila Pusat-Daerah Satu Suara
Rabu, 05-05-2021 | 10:00 WIB | Penulis: Redaksi
 
Bandara Hang Nadim Batam. (Dok BTD)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali mewanti-wanti agar pemerintah daerah ikut mendukung narasi larangan mudik yang disampaikan oleh pemerintah pusat. Upaya itu dilakukan agar informasi yang terserap di masyarakat dapat selaras.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa segala jenis mudik, lokal maupun antarprovinsi, dilarang selama periode 6-17 Mei 2021.

"Tentunya kebijakan peniadaan mudik ini akan berjalan efektif apabila pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki suara yang sama," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Rabu (5/5/2021).

Wiku mengatakan larangan mudik itu semata-mata dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Sebab, bila berkaca pada kasus Lebaran tahun lalu, tercatat penambahan jumlah kasus positif Covid-19 baik secara harian maupun kumulatif mingguan melonjak hingga 93 persen sejak libur Idul Fitri 22-25 Mei 2020. Lonjakan kasus itu terlihat dalam rentang waktu 10-14 hari kemudian.

Hal serupa juga terjadi pada libur panjang Agustus 2020 lalu. Penambahan jumlah kasus positif Covid-19 baik secara harian maupun kumulatif mingguan melonjak hingga 119 persen sejak libur panjang 20-23 Agustus 2020.

Pun kemudian libur panjang 28 Oktober-1 November 2020 terjadi peningkatan kasus harian Covid-19 hingga 95 persen. Dan terakhir, pada 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 terjadi lagi peningkatan hingga 78 persen.

"Pemerintah sepakat meniadakan mudik apapun bentuknya. Mohon kepada seluruh jajaran pemerintah daerah maupun masyarakat dapat menjadi agen promosi kesehatan yang baik dengan berlandaskan satu narasi dari pemerintah," kata dia.

Wiku sekaligus menginformasikan bahwa pemerintah resmi memperpanjang lagi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terhitung mulai tanggal 4-17 Mei 2021 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021.

Pada perpanjangan kali ini, cakupan PPKM Mikro diperluas hingga totalnya menjadi 30 provinsi. Perpanjangan kali ini, menambahkan 5 provinsi lagi yakni Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat.

Dengan penambahan itu, maka saat ini dari 34 provinsi di Indonesia, hanya tersisa 4 provinsi yang belum menerapkan PPKM Mikro. Yakni Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku dan Maluku Utara.

"Saya meminta kepada pemerintah dan satgas di daerah untuk dapat mengoptimalkan peran posko penanganan Covid-19 di desa atau kelurahan sehingga dapat secara efektif mengendalikan dan menekan kasus Covid-19," kata Wiku.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit