logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Dirtjen Hubla Dipastikan Belum Terima Hasil Gelar Perkara Dugaan Pungli Syahbandar Tanjunguban
Selasa, 04-05-2021 | 16:16 WIB | Penulis: Harjo
 
Kantor Syahbandar Kelas I Tanjunguban Bintan. (Harjo/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Direkrorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI memastikan belum ada menerima hasil gelar perkara dugaan pungutan liar (Pungli) Syahbabdar Tanjunguban.

"Inspektorat belum terima suratnya," ujar Wasis, Kabag Humas Inspektorat Jenderal Kemenhub RI kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (4/5/2021).

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Laut RI Agus H Purnomo mengarahkan untuk menanyakan terkait gelar perkara tersebut kepada Wisnu Humas Kemenhubla RI.

"Inspektorat belum terima suratnya yang dimaksud oleh tim Saber Pungli Kabupaten Bintan," ujar Wisnu.

Hal tersebut sangat bertolak belakang dengan pernyataan Ketua Tim Saber Pungli Pemkab Bintan, Irma Anisa sebelunya.

Irma mengatakan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh tim Saber Pungli Kabupaten Bintan, terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Syahbandar Tanjunguban telah diseraghkan kepada Inspektorat Kementerian Perhubungan RI pada Selasa (27/4/2021) kemarin.

"Kesepakatan Tim Saber Pungli untuk menyerahkan kasus dugaan Pungli kepada APIP, sudah ditindaklanjuti dengan mengirim surat ke kementerian dan sudah mereka terima, Selasa (27/4/2021) siang," ungkap Irma yang juga kepala BKD Bintan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwi Hatmoko mengungkapkan, dari hasil gelar perkara dugaan pungli (pungutan liar) di lingkungan Syahbandar Tanjunguban, kasusnya diserahkan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

"Hasil gelar dengan UPP Saber Pungli Bintan, menyepakati bahwa perbuatan UPP Klas I Tanjunguban diserahkan ke APIP Kementerian Perhubungan RI," ungkap Dwi Hatmoko di Bintan, Rabu (21/4/2021).

Penyerahan kasus dugaan pungli di lingkungan Syahbandar Tanjunguban, di bawah kepemimpinan M. Adil Wanadi, sebagai langkah untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Kementerian Perhubungan.

"Karena dari hasil gelar perkara kasus tersebut, ditemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Syahbandar Tanjunguban," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, gelar perkara yang diselenggarakan oleh tim Saber Pungli Bintan, Selasa (20/4/2021). Sebelumnya, sejumlah saksi baik kepala Syahbandar Tanjunguban beserta staff, pihak swasta dan Ormas, sudah diperiksa oleh penyidik Polres Bintan.

Pemeriksaan sendiri terkait permasalaham dugaan Pungli terkait kegiatan Padat Karya yang diselenggarakan oleh Syahbandar Tanjunguban yang saat itu diselenggarakan serentak se-Indonesia. Namun dampak kegiatan tersebut melibatkan para agen dan swasta, yang dipungut biaya.

Sebaliknya, saat dugaan Pungli mencuat, justru pihak Syahbandar memanggil para agen, swasta dan uang pungutan dikembalikan kepada pihak agen dan swasta dengan jumlah yang tidak utuh atau dengan alasan uang yang dikembalikan ada sisa dari kegiatan.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit