logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Kejari Batam Layangkan Surat Eksekusi, Terpidana Tjong Alexleo Minta Ditunda
Sabtu, 10-04-2021 | 19:36 WIB | Penulis: Putra Gema
 
Tjong Alexleo Fensury, saat diadili di PN Batam. (Dok Batamtoday.com)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Batam menyampaikan telah layangkan surat panggilan eksekusi terhadap terpidana Tjong Alexleo Fensury, menyusul adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Presiden Direktur PT Sumber Prima Lestari, itu dengan hukuman 10 bulan penjara.

Hal ini disampaikan jaksa Mega Tri Astuti, di mana surat panggilan eksekusi itu dilayangkan beberapa hari yang lalu.

"Surat panggilan untuk eksekusi sudah kami layangkan, cuman lupa pastinya tanggal, berapa," kata Mega, Sabtu (10/4/2021).

Surat panggilan eksekusi ini dijelaskannya berdasarkan putusan kasasi No 93 K/PID/2021 jo Perkara No. 529/ Pid- B/ 2020/PN Btm yang amarnya menyatakan terpidana Tjong Alexleo Fensury telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Disinggung terkait surat putusan yang belum diterima pihak Alexleo, sehingga eksekusi belum bisa dilakukan, kata Mega, pihaknya tidak mengetahui hal tersebut. Begitu juga dengan rencana PK yang akan diajukan pihak Alexleo.

"PK juga tak menghalangi proses eksekusi dilakukan," tegasnya.

Terpisah, C Suhadi selaku kuasa hukum Tjong Alexleo Fensury, mengatakan, permintaan penundaan eksekusi dikarenakan hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima petikan putusan perkara maupun salinan putusannya.

"Menurut hukum, perkara baru dapat dieksekusi apabila terdakwa dan atau kuasanya telah mendapat salinan petikan resmi yang dikirim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan memutus perkara a quo," kata C Suhadi melalui telepon selulernya.

Tidak hanya itu, dia menjelaskan, permintaan penundaan eksekusi tersebut tidak hanya karena belum adanya petikan dan salinan putusan tersebut, namun terhadap putusan tersebut Tjong Alexleo Fensury akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena adanya putusan yang saling tumpang tindih, utamanya dalam putusan yang dikeluarkan PN Batam No. 529/Pid.B/2020/PN. Btm, tertanggal 6 Oktober 2020.

"Dalam putusan tersebut, klien kami dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwakan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua," ujarnya.

Diungkapkannya, seharusnya karena Tjong Alexleo Fensury dinyatakan bebas murni, maka jaksa tidak dapat melakukan kasasi, sesuai Pasal 244 KUHAP. Namun, jaksa tetap mengajukan kasasi karena menilai perkara tersebut bukan putusan bebas murni.

"Ternyata dari data dan fakta yang ada, putusan pertama (6 Oktober 2020) tersebut banyak tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan, sehingga ini dijadikan pintu masuk untuk jaksa ajukan kasasi. Karena alasan itu kami selaku kuasa berkirim surat selain ke PN Batam dan Mahakamah Agung agar putusan tersebut diperbaiki dan sesuai arahan dari MA, agar kami berkoordinasi ke PN Batam agar diadakan perbaikan berkaitan dari data yang tidak sejalan dengan fakta-fakta persidangan," ungkapnya.

Maka atas dasar itu pada, 8 Desember 2020 Putusan No. 529/Pid.B/2020/PN.Btm telah diperbaiki PN Batam, terutama pada bagian pertimbangan. "Putusan perbaikan pun dikirim ke MA pada 25 Januari 2021 oleh PN Batam ke MA," lanjutnya.

Sebelum putusan perbaikan diproses, menurut Suhadi perkara No. 93 K/PID/2021 telah diputus MA yang amarnya menyatakan Terdakwa Tjong Alexleo Fensury telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 bulan.

"Seandainya putusan perbaikan dijadikan acuan pemeriksaan pada Yudex Yuris maka putusan bebas murni itu menjadi wilayah yang tidak dapat diganggu gugat, karena klien kami bebasnya adalah bebas murni bukan bebas tidak murni, karena hal ini sejalan dengan adanya perbaikan putusan dan oleh karenanya JPU tidak beralasan untuk kasasi dengan dalih karena putusan bebas tidak murni, karena sejatinya putusan a quo adalah putusan bebas murni. Atas dasar itu Pak Tjong Alexleo akan mengajukan PK ke MA dan dengan alasan kemanusiaan, eksekusi tidak dilaksanakan hingga putusan PK putus," tutupnya.

Editor: Surya

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit