logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Menakar Keamanan Vaksin AstraZeneca
Jumat, 09-04-2021 | 14:14 WIB | Penulis: Opini
 
Ilustrasi Vaksin AstraZeneca (Foto: Ist)  

Oleh Zulkarnain

JAGAD dunia maya sempat heboh dengan pemberitaan tentang vaksin AstraZeneca di Inggris yang dapat menyebabkan pembekuan darah. Meski demikian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan untuk tetap menggunakan dan mendistribusikan vaksin AstraZeneca yang terbukti aman digunakan.

Pemerintah optimal dalam mendistribusikan vaksin AstraZeneca. Pendistribusian vaksin tersebut tentu saja bukan tanpa alasan, karena pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hingga Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) masih menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca aman.

Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya keputusan dari organisasi kesehatan dunia (WHO) dan Kelompok Penasehat Strategis Ahli Imunisasi (SAGE) WHO yang menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca masih bisa digunakan untuk menjadi pertimbangan.

WHO juga menganggap bahwa manfaat vaksin AstraZeneca lebih besar daripada risikonya dan merekomendasikan agar vaksinasi tetap dilanjutkan.

WHO juga menyampaikan bahwa vaksinasi Covid-19 memang tidak akan mengurangi penyakit atau kematian akibat penyebab lain. Tetapi peristiwa tromboemboli atau pembekuan darah diketahui sering terjadi.

WHO juga menuturkan bahwa setiap kampanye vaksinasi, banyak negara yang rutin melaporkan berbagai kemungkinan efek samping yang terjadi pasca imunisasi. Meski tidak selalu efek samping yang muncul disebabkan oleh kandungan vaksin.

Artinya, bahwa kejadian tersebut terkait dengan vaksinasi itu sendiri. Tetapi menjadei langkah yang baik untuk menyelidikinya. Ini juga menunjukkan bahwa sistem pengawasan berfungsi dan sistem kontrol yang efektif selalu tersedia.

Sementara itu, pemerintah juga merasa optimis bahwasanya 1,1 juta vaksin AstraZeneca yang sudah diterima melalui skema COVAX WHO akan terpakai habis sebelum masa simpan berakhir, yaitu Mei 2021.

Pemberian vaksin juga akan diprioritaskan bagi kelompok yang membutuhkan. Hal tersebut diungkapkan oleh dr Siti Nadia Tarmizi selaku juru bicara vaksinasi Covid-19 kementerian kesehatan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diproduksi oleh SK Bioscience di Kota Andong, Korea Selatan boleh digunakan dalam keadaan darurat meskipun mengandung tripsin yang berasal dari babi.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam konferensi persnya mengatakan, Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin Covid-19 AstraZeneca hukumnya haram karena dalam tahapan produksi memanfaatkan tripsin yang berasal dari Babi.

Meski demikian, ketentuan hukum yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneva pada saat ini hukumnya diperbolehkan.

Asrorun mengungkap lima alasan mengapa vaksin tersebut boleh digunakan dalam keadaan darurat.

Pertama, saat ini negara Indonesia tengah dalam kondisi darurat syari, dimana terdapat keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi covid-19.

Kemudian, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

Selain itu, adanya jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa.

Pada kesempatan berbeda, Lembaga Bathsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa vaksin AstraZeneca yang digunakan di Indonesia adalah suci dan mubah (boleh) digunakan. Bukan karena tidak membahayakan, melainkan juga karena suci.

Keputusan tersebut tertuang dalam hasil Bathsul Masail NU Nomor 1 Tahun 2021 tentang pandangan fikih mengenai penggunaan vaksin AstraZeneca. Bathsul Masail sendiri telah dilaksanakan pada 25 Maret 2021 lalu.

Dalam forum Bahtsul Masail LBM PBNU, AstraZeneca memberikan penjelasan bahwa seluruh proses pembuatan vaksin tidak memanfaatkan bahan yang berasal dari unsur babi. Adapun pemanfaatan tipsin babi dalam proses pengembangan awalnya hanya digunakan untuk melepas sel inang dari wadah yang dilakukan pihak Thermo Fisher sebagai supplier sebelum dibeli oleh Oxford-AstraZeneca.

Dalam pertemuan tersebut, dipaparkan proses produksi vaksin AstraZeneca. Proses pengembangan sel Hex 293 oleh Thermo Fisher memanfaatkan tripsi dari unsur babi yang berfungsi untuk memisahkan sel inang dari pelat atau media pembiakan sel, bukan sebagai campuran bahan atau bibit sel.

Sedangkan tentang najis babi, forum Bahtsul Masail mengikuti pendapat rajih menurut Al-Imam An-Nawawi yang menyatakan bahwa penyucian barang yang terkena najis babi cukup dibasuh dengan satu kali basuhan tanpa menggunakan campuran debu atau tanah.

Merujuk dari beragam perspektif tersebut, tentu saja kita tidak perlu cemas vaksin AstraZeneca, apalagi dalam kondisi darurat seperti saat ini. *

Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit