logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


Otak Utama Kasus Korupsi Dishub Batam, Rustam Efendi Ditetapkan Tersangka
Kamis, 08-04-2021 | 15:57 WIB | Penulis: Putra Gema Pamungkas
 
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi, digiriung untuk dilakukan penagahan. (Putra/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi --yang dinilai sebagai otak utama kasus korupsi di Dishub Batam, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam Polin Oktavianus, melalui Kasi Pidsus Hendarsyah Yusuf Permana, membenarkan penetapan tersangka terhadap Rustam Efendi.

"Hari ini (Rustam) kami tetapkan sebagai tersangka. Beliau ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi pelaku utama kasus korupsi pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan sifat kendaraan bermotor tahun 2018, 2019 hingga tahun 2020 di lingkungan Dishub Batam," kata Hendar di Kejari Batam, Kamis (8/4/2021).

Lanjut Hendar, Rustam menjadi tersangka utama atas kasus penetapan tersangka sebelumnya, Hariyanto yang menjabat sebagai Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam.

"Bahwa pungutan liar yang dilakukan tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H dilakukan terhadap Penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR (pengujian kendaraan bermotor), dimana subjek Pungutan Liar adalah dealer mobil se-Kota Batam," tegasnya.

Diungkapkan, saat ini Rustam telah diamankan dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Batam. Penahanan tersebut agar Rustam tidak menghilangkan barang bukti, bahkan hingga melarikan diri.

Atas perbuatannya, Rustam dikenakan Pasal 12 huruf e UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP atau 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tersangka Rustam Efendy saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam selama 20 hari ke depan.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit