logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Buruh Minta THR Jangan Dicicil atau Dipotong
Sabtu, 20-03-2021 | 11:00 WIB | Penulis: Redaksi
 
Ilustrasi.  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah diminta tidak menerbitkan surat edaran (SE) THR yang merugikan pekerja. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan menggugat Menaker jika mengizinkan pengusaha mencicil atau memotong uang THR.

Sebab, hal itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tentang Pengupahan. Gugatan akan dilayangkan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami akan mem-PTUN-kan surat edaran atau apapun bentuk suratnya terhadap surat yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan tersebut bilamana bertentangan dengan peraturan THR sebagaimana diatur dalam PP 78 Tahun 2015," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, kemarin Jumat (19/3/2021).

Dia mengatakan PP 78/2015 masih berlaku meskipun pemerintah sudah menerbitkan 4 PP di sektor ketenagakerjaan. Sebab, PP lama itu tidak dicabut.

"Hingga hari ini, walaupun sudah keluar 4 peraturan pemerintah turunan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja, PP 78 Tahun 2015 tidak dicabut. Dasar pemberian THR itu adalah PP 78 Tahun 2015 yang belum dicabut sampai hari ini. Dengan demikian dia masih berlaku," jelasnya.

Selain itu, pihaknya akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko (Widodo Jokowi) untuk mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran yang sesuai dengan PP 78, dalam hal ini mengenai THR.

"Kami akan mengirimkan dalam hal ini KSPI, surat protes keras kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Presiden Jokowi untuk menegur, mengingatkan, dan melarang Menteri Ketenagakerjaan," tambah Iqbal.

KSPI minta THR tahun ini tidak dipotong atau dicicil karena daya beli para buruh sedang jatuh, ditambah melonjaknya harga sejumlah bahan pangan.

"Kalau THR itu dicicil bahkan dibayar di bawah 100% upah yang diterima maka akibatnya daya beli buruh makin kepukul. Lihat saja sekarang harga cabai melambung tinggi, Rp 150 ribu sekilo (kg)," kata Said Iqbal.

Berdasarkan penelusuran detikcom belum lama ini, harga cabai rawit merah memang sempat mengalami lonjakan yang drastis, sempat menginjak Rp 150 ribu per kilogram.

Belum lagi menjelang Ramadhan, lanjut dia, biasanya harga-harga bahan pokok kerap melambung, sementara daya beli masyarakat masih lemah.

"Nah, kalau harga barang melambung, orang sudah dirumahkan, bahkan ada yang sudah di-PHK, bahkan ada yang kerja dibayar upahnya tidak 100%, dihantam lagi dengan THR (dipotong), ini di mana hati nuraninya Menteri Ketenagakerjaan," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya berharap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dapat menerbitkan surat edaran mengenai THR yang lebih berpihak pada buruh.

"Tentu KSPI dan buruh Indonesia menolak keras bilamana Menaker mengeluarkan surat edaran, atau yang bentuknya apapun surat yang akan dikeluarkan kalau mengatur THR itu bisa dibayar dicicil dan nilai THR boleh dibayarkan oleh pengusaha di bawah 100%. Kami menolak keras dan meminta dengan sangat kepada Ibu Menaker tidak mengeluarkan kebijakan itu," tutur Said Iqbal.

Sumber: detik.com
Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit