logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Menata Pemanfaatan Ruang Laut untuk Keberkelanjutan Lingkungan
Kamis, 18-03-2021 | 11:35 WIB | Penulis: Redaksi
 
Ilustrasi pipa bawah laut. (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemanfaatan ruang laut selalu menjadi aktivitas yang rawan terhadap konflik kepentingan di antara seluruh pemangku kepentingan. Potensi resiko tersebut harus bisa diredam dan diantisipasi sejak dini, karena ruang laut dimanfaatkan lintas institusi dan pemangku kepentingan.

Salah satu yang menjadi fokus, adalah bagaimana pemanfaatan ruang laut tidak menimbulkan kekacauaan jika dimanfaatkan untuk alur pipa dan/atau kabel bawah laut. Demikian diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono belum lama ini di Jakarta.

Menurut dia, penataan alur pipa dan kabel laut diatur secara resmi dalam Keputusan Menteri KP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut. Regulasi tersebut diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 23 Februari 2021.

Penerbitan regulasi tersebut dilakukan, juga sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. "KKP menjamin penataan kabel bawah laut ke depan akan lebih baik," ucap dia.

Melalui Kepmen KP 14/2021, segala permasalahan yang ada berkaitan dengan pipa dan kabel bawah laut diharapkan bisa diatasi. Selama ini, alur pipa dan kabel bawah laut terjadi tumpang tindih dan itu menjadi perhatian Pemerintah Pusat sejak pertengahan 2020 lalu.

Trenggono memaparkan, peta alur pipa dan/atau kabel bawah laut untuk sekarang terdiri dari 217 segmen kabel bawah laut dan 43 segmen pipa bawah laut. Termasuk, empat landing stations (LS) sistem komunikasi kabel laut (SKKL) internasional meliputi Jayapura, Batam, Kupang dan Manado.

Pemetaan kondisi tersebut, menjadi latar belakang untuk penerbitan Kepmen 14/2021 dan kemudian melakukan penataan secara bertahap. Kegiatan itu menjadi penting, karena bisa menghasilkan pemanfaatan ruang laut menjadi lebih optimal.

"Baik itu untuk labuh jangkar kapal, pariwisata, telekomunikasi, pertambangan, hingga kelestarian ekosistem di ruang laut itu sendiri," ungkap Trenggono.

Sebagai tindak lanjut terbitnya aturan, KKP akan melakukan sosialisasi di sejumlah titik yang selama ini menjadi jalur utama pelayaran dan juga alur utama pemasangan pipa dan kabel bawah laut. Lokasi tersebut adalah Jakarta, Batam, Manado Kupang, dan Jayapura.

Pemetaan

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP TB Haeru Rahayu menambahkan, pemetaan kondisi terkini alur pipa dan/atau kabel bawah laut menjadi langkah penting, karena saat ini kondisinya tidak beraturan, dan juga tidak rapi.

Jika tidak dilakukan penataan dengan segera, maka dikhawatirkan itu akan memicu konflik pemanfaatan ruang di laut dan akan memicu kesulitan untuk mengontrol penggelaran kabel. Untuk mengatasi persoalan tersebut, penerbitan regulasi menjadi salah satu jalan yang dinilai tepat.

Agar penerbitan bisa berjalan dengan baik, ada lima langkah yang sudah disiapkan oleh KKP saat ini. Kelimanya diharapkan bisa menghasilkan penataan yang baik, mudah, dan saling menguntungkan semua pihak yang berkepentingan.

Adapun, kelima langkah tersebut, adalah melakukan pendataan terhadap kabel dan pipa bawah laut yang sudah ada, mengidentifikasi alur kabel dan pipa bawah laut yang beada di dalam alur dan di luar alur, serta mengidentifikasi masa berlaku izin kabel dan pipa bawah laut.

Kemudian, mengatur proses bisnis perizinan berusaha penggelaran kabel dan pemasangan pipa bawah laut sesuai ketentuan yang tertuang dalam UU 11/2020 dan PP 21/2021, dan melakukan sosialisasi lanjutan kepada para pemangku kepentingan.

Secara teknis, TB Haeru Rahayu menerangkan bahwa pipa dan kabel bawah laut yang saat ini sudah ada, serta belum berada pada alur yang ditetapkan oleh Pemerintah, maka bisa terus berjalan sampai masa izin operasi dinyatakan sudah habis.

Kemudian, pipa dan kabel yang sudah habis izin operasi tersebut mengajukan perpanjangan kepada Pemerintah, namun diwajibkan untuk menaati alur yang sudah ditetapkan dalam Kepmen KP 14/2021. Langkah tersebut juga berlaku jika pipa atau kabel bawah laut harus mengalami perbaikan.

"Jadi pergeseran tidak dilakukan seketika, tapi diatur sesuai dengan kondisi, yaitu pada saat ada pengajuan penggelaran kabel dan pipa yang baru, atau pada saat dilakukan perpanjangan atas izin penggelaran kabel dan pipa yang telah habis masa berlakunya," papar dia.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pendataan dan inventarisasi pipa dan/atau kabel bawah laut yang masa kontrak/izinnya sudah akan berakhir ataupun habis, harus dilakukan oleh Tim Nasional Alur Pipa/atau Kabel Bawah Laut.

Adapun, Tim Nasional (Timnas) yang dimaksud, dibentuk melalui Keputusan Menteri Kooordinator Marves Nomor 107 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut. Di dalamnya, ada Menteri Komarves, Menteri KP, dan Kepala Pusat Hidro Oseanografi TNI Angkatan Laut.

Selain ketiga orang inti tersebut, terdapat anggota Timnas yang terdiri dari Kementerian Perhubungan RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, KKP, Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral, Kementerian Pertahanan, Kepala Staf TNI AL, dan Badan Informasi Spasial (BIG).

Perizinan

Dalam prosesnya, Timnas bertugas untuk menyiapkan Permen KP 14/2021 dengan melaksanakan pelibatan dan pembahasan bersama para pelaku usaha komunikasi pipa dan kabel bawah laut. Dari situ, kemudian disepakati bahwa ada 217 alur kabel bawah laut dan 43 alur untuk pipa bawah laut.

Karenanya, Luhut meminta kepada pihak terkait, jika pipa atau kabel bawah laut akan memperpanjang izin, maka lokasi wajib disesuaikan dengan alur pipa dan kabel bawah laut terkini. Tujuannya, agar tidak mengganggu aktivitas satu dengan yang lain dalam pemanfaatan ruang laut.

"Semua perizinan mengenai kabel dan pipa bawah laut akan berpusat di KKP," tegas Luhut.

Dengan adanya Kepmen 14/2021, maka seluruh kementerian dan lembaga yang terkait untuk bisa segera menyelesaikan penyusunan prosedur operasional standar (SOP) untuk dijadikan acuan teknis penyelenggaraan pipa dan kabel bawah laut. Penyelesaian SOP, paling lambat hingga Juni 2021.

Selanjutnya, Luhut meminta agar seluruh pipa atau kabel yang habis kontrak bisa segera ditata kembali. Dia tidak ingin, kejadian di Surabaya bisa terulang lagi, di mana kabel tidak tertanam, dan atau pipa menabrak kapal. Dengan demikian, pelabuhan juga menjadi lebih tertib dan aman terhada alur pelayaran. "Harus disiplin, kita tunjukan negeri kita tertib," ucap dia.

Agar regulasi yang berlaku bisa menyesuaikan kondisi terkini, Kepmen KP 14/2021 akan dilakukan evaluasi sekali dalam lima tahun, atau saat terjadi perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis, kondisi lingkungan dan/atau bencana. Evaluasi dilakukan oleh kementerian terkait secara langsung.

Sumber: Mongabai.co.id
Editor: Yudha

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit