logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 2 Bulan, ZM Diringkus Polsek Batuaji
Senin, 01-02-2021 | 16:04 WIB | Penulis: Irwan Hirzal
 
ZH (34), pelaku pencabulan anak tiri yang masih anak di bawah umur. (Irwan/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Opsnal Unit Reskrim Polsek Batuaji yang, dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Thetio SH, berhasil mengamankan, ZH (34), seorang pria pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur SIK, melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia, membenarkan diamankannya pelaku nZH yang merupakan ayah tiri korban berinisial AM (15).

"Pelaku ZH saat ini telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batuaji untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap AKP Betty Novia, Senin (1/2/2021).

Menurut Kanit Reskrim Polsek Batuaji Thetio, pelaku ditangkap pada Sabtu (30/01/2021). Penangkapan ZH berawal dari laporan IY (44), orangtua kandung korban, setelah mendapat penjelasan dari korban AM.

"Ibu korban sempat menanyakan kenapa badan anaknya lemas seperti orang bukting," ujar Thetio.

Namun pada saat ditanya, korban hanya diam. Kemudian ibu korban langsung pergi meminta tolong kepada tetangga korban berinisial MF, guna menanyakan apa yang telah terjadi kepada korban.

Kepada MF, korban pun mengaku bahwa dirinya telah hamil dua bulan atas perlakuan bezat ayah tirinya. Korban juga melakukan perbuatan bezat itu di bawah ancaman ayah tirinya.

"Pelaku ditangkap saat sedang istirahat di belakang Masjid At'Taubah yang berada di Perumahan Puskopkar Batuaji. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Batuajii guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Thetio.

Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti 1 baju warna coklat, BH warna cream, 1 buah tespek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit