logo batamtoday
Senin, 06 Mei 2024
JNE EXPRESS


Jadi Kurir Sabu, Hermius Dituntut 14 Tahun Penjara
Rabu, 23-09-2020 | 11:16 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Sidang Online pembacaan tuntutan perkara narkoba di PN Batam. (Foto: Paskalis RH).  

BATAMTODAY.COM, Batam - Hermius Mauate, kurir 50,09 gram sabu yang ditangkap petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Kepri di Kampung Belimbing Blok A5, No 5 RT01/RW 04 Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, dituntut 14 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa Hermius telah terbukti melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

"Menyatakan terdakwa Hermius Mauate telah terbukti secara sah dam meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Herlambang saat membacakan surat tuntutan di PN Batam, Selasa (22/9/2020) kemarin.

Atas hal itu, jaksa Kejari Batam ini pun menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Perbuatan terdakwa, kata Herlambang, telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Hermius melalui penasehat hukumnya (PH) Elisuita meminta waktu selama satu minggu untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis.

"Atas tuntutan itu, kami minta waktu satu minggu untuk melakukan Pledoi," kata Elisuita melalui Video Teleconference.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan, ketua majelis hakim Sri Endang didampingi Marta Napitupulu dan Benny Arisandy kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan nota pembelaan (Pledoi).

"Untuk pembacaan Pledoi, sidang kita tunda hingga minggu depan," kata Hakim Sri sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Dijelaskan JPU Herlambang dalam surat dakwaan, perkara yang menjerat terdakwa Hermius Mauate berawal pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 lalu.

Hermius yang merupakan warga Kampung Belimbing Blok A5, No 5 RT01/RW 04 Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam ditangkap petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Kepri lantaran menyimpan sabu-sabu seberat 50,09 gram dirumahnya.

Saat penangkapan, terangnya, petugas berhasil mengamankan 2 bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam tas warna hitam merk Bodypack didalam kamar rumahnya.

Dari pengakuan terdakwa, kata Herlambang, barang haram ini merupakan milik Asen alias Hasan (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang baru diambil dari seseorang bernama Agam (DPO) di daerah Pancur, Tanjung Piayu, Kota Batam.

"Rencananya, barang haram ini akan dibawa ke Tanjungpinang untuk diserahkan ke Asen, yang saat ini masih mendekam di Penjara karena kasus narkoba," tutupnya.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit