logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Terima Gratifikasi, Kejari Batam Tetapkan Kabag Hukum Pemko Batam Tersangka
Selasa, 15-09-2020 | 14:36 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjhajo Hari Murti saat diborgol penyidik Kejari Batam sebelum digelandang ke Lapas Tipikor Tanjungpinang, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Gratifikasi, Selasa (15/9/2020). (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Gratifikasi) akhirnya menyeret Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam, Sutjhajo Hari Murti menjadi tersangka.

Penetapan Hari Murti (Kabag Hukum Pemko Batam) disampaikan Fauzi, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Selasa (15/9/2020) siang.

"Hari ini Tim Penyidik Kejasaan Negeri (Kejari) Batam, telah menetapkan Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjhajo Hari Murti sebagai tersangka dugaan tindak pidana Korupsi penerimaan Gratifikasi dari para pengusaha di Kota Batam," Kata Fauzi.

Fauzi menjelaskan, penetapan Hari Murti sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti dan keterangan saksi-saksi serta keterangan Ahli yang telah di periksa oleh tim penyidik Tindak Pidana Khsusu (Pidsus) Kejari Batam.

BACA JUGA: Penetapan Tersangka Dugaan Gratifikasi Kabag Hukum Pemko Batam Tinggal Tunggu Gelar Perkara

Total Gratifikasi (Hadiah) yang diterima tersangka, kata Fauzi, sebesar Rp 685 juta dari salah satu pengusaha di Kota Batam. Gratifikasi yang diterima, kata dia, dilakukan melalui 3 tahap untuk mendapatkan proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

"Penetapan Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjhajo Hari Murti menjadi tersangka berdasarkan Pasal 184 KUHAP, bahwa penyidik sudah cukup memiliki alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjutnya, Sutjhajo Hari Murti dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 atau kedua Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

"Dalam perkara ini, tersangka Sutjhajo Hari Murti terancam 5 tahun penjara," tutupnya.

BACA JUGA: Mobil Camat Batam Kota Disita, Jaksa Segera Tentutan Status Kabag Hukum Pemko Batam

Diberitakan sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah memanggil dan memeriksa sedikitnya 17 orang saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi Kepala bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam.

Para saksi yang telah dipanggil penyidik, kata Fauzi, salah satunya Kabag Hukum Pemko Batam, Hari Murti dan Aditya Guntur Nugraha selaku Camat Batam Kota serta Herman Rozie, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Batam.

Bahkan, lanjutnya, satu unit mobil Daihatsu Taft Rocky milik seorang saksi, Aditya Guntur Nugraha, Camat Batam Kota yang merupakan calon menantu Wali Kota Batam Muhammad Rudi telah disita tim penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Batam.

"Dalam perkara ini, penyidik telah memanggil sedikitnya 17 orang sebagai saksi. Diantaranya, Kabag Hukum Pemko Batam, Hari Murti dan Aditya Guntur Nugraha selaku Camat Batam Kota serta Herman Rozie, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Batam," pungkasnya.

Editor: Dardani

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit