logo batamtoday
Jum'at, 10 Mei 2024
JNE EXPRESS


Buntut Kasus Tewasnya WNI ABK Kapal Ikan China, Polda Kepri Tetapkan 7 Tersangka TPPO
Sabtu, 25-07-2020 | 17:39 WIB | Penulis: Hadli
 
Polda Kepri saat konfrensi pers penetapan 7 tersangka TPPO, buntut tewasnya WNI ABK kapal ikan China. (Foto: Hadli)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menetapkan 7 orang tersangka TPPO kasus kematian Hasan, ABK kapal ikan asing asal China, Lu Huang Yuan Yu 118 dan 117.

"Keseluruhan tersangka berjumlah 7 orang. 5 tersangka kita tahan di Polda termasuk WNA mandor kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan 2 tersangka ditahan di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Tengah," kata Direktur Reskrimum Polda Kepri, Arie Dharmanto, Sabtu (25/07/2020).

Arie yang didampingi Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha menegaskan, 5 tersangka yang diamankan berkaitan langsung dengan meninggalnya almarhum Hasan.

Adapun ke-7 tersangka tersebut yakni, HS, TA, TS, LK alias E, ST, MH dan SC alias S (WNA).

HS ditangkap di Tegal, berperan sebagai Direktur PT GMI. Peran tersangka bertanggungjawab terhadap proses rekrutmen dan juga sampai dengan proses pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kedua, inisial TA yang merupakan Komisaris PT MJM yang bertanggungjawab terhadap proses rekrutmen dan juga sampai dengan proses pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Berikutnya inisial TS merupakan Direktur PT MJM, punya peranan yang sama dengan tersangka sebelumnya dan tersangka LK alias E Direktur PT Novarica Agatha Mandiri yang berperan sama dengan tersangka lainnya yaitu merekrut hingga sampai dengan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia dengan dokumen yang tidak semestinya dokumen tenga kerja," jelasnya.

Kemudian, tersangka ST yang ditahan di Polda Jateng merupakan Komisaris PT MTB dan tersangka MH, Direktur PT MTB juga ditahan di Polda Jateng. selanjutnya tersangka dalam perkara lain, namun juga diduga terlibat dalam perkara ini yaitu inisial SC alias S.

"Perlu diketahui bahwa ABK yang direkrut PT Mandiri Tunggal Bahari (PT MTB) sebanyak 12 orang WNI yang menjadi korban salah satunya almarhum Hasan. Sementara itu PT GMI, PT Novarica Agatha Mandiri dan PT MJM merekrut 10 orang WNI yang menjadi korban," tuturnya.

Jadi, tambah Arie, proses yang dilakukan dari awal pemberangkatan pekerja ini hingga sampai ke Singapura satu rangkaiannya merupakan anprosedural atau tidak diatur di dalam peraturan perundang-undangan tenaga kerja.

"Barang bukti yang sudah kita amanakan adalah 66 buah paspor, 37 buku pelaut, beberapa bundel akte pendirian dan perizinan perusahan, dokumen perjanjian kontrak kerja laut antara korban dengan perusahan tersebut, 2 unit laptop, 1 unit CPU, 4 buah stempel perusahaan, buku tabungan, ATM, beberapa unit handphone dan dokumen pribadi korban," bebernya.

Tersangka, diancam pasal 4 jo pasal 7 jo pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara laling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Editor: Gokli

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit