logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Polresta Barelang Musnahkan 8 Kg Lebih Sabu
Rabu, 22-07-2020 | 18:04 WIB | Penulis: Hadli
 
Proses pemusnahan barang bukti sabu 8 Kg lebih di Mapolresta Barelang, Rabu (22/7/2020). (Foto: Hadli)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Polresta Barelang musnahkan 8.151,32 gram narkoba jenis sabu, Rabu (22/7/2020).

Pemusnahan dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman. "Sabu ini merupakan hasil tangkapan sebelumnya yakni tangkapan pihak Avsec Bandara dan pengembangan Satresnarkoba Polresta Barelang di Indra Giri Hilir," ujar Kompol Abdul Rahman.

Hadir dalam kegiatan tersebut PPNS Balai POM Batam, Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Batam serta penasehat hukum yang dibayar negara dan tersangka di lingkungan Satnarkoba Polresta Barelang.

"Pemusnahan ini merupakan salah satu proses penyidikan, ada barang bukti kita sisihkan untuk di pengadilan, sedangkan sisanya inilah yang kita musnahkan," tambah Abdul Rahman.

Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara memasukkan ke dalam air yang sedang direbus dengan kompor gas. "Sejauh ini peredaran narkoba di Indonesia masih tetap saja berjalan dan salah satu tempat transit dan jalur peredaran narkoba di Indonesia adalah Kota Batam," tambah Abdul Rahman.

Terpisah, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Purwadi W Anggoro menegaskan, pemusnahan barang bukti adalah amanah UU sebagaimana tertuang dalam pasal 91 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009.

"Penggungkapan narkotika jenis sabu tersebut merupakan bukti keseriusan negara khususnya Polresta Barelang dalam memberantas dan menghentikan peredaran narkoba di Batam, Kepulauan Riau," tuturnya.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit