BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - RH, oknum polisi yang bertugas di Polsek Tanjungpinang Barat, terlibat kasus narkoba. Ia terjaring Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri saat melakukan penangkapan di Tanjungpinang, Sabtu (27/6/2020) kemarin.
Selain RH, Polda Kepri turut mengamankan dua orang tersangka lainnya, yakni RO dan ST. Ketiganya diamankan bersama barang bukti sabu sekitar 390 gram dan 28 butil pil ekstasi.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal pun tak menampik akan keterlibatan anggotanya itu. Menurut Iqbal, siapapun yang terlibat, terlebih anggotanya harus ditindak tegas.
"Kita dah berkomitmen menindak tegas anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba," tegas Iqbal saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (2/7/2020).
Sejauh ini, Iqbal mengaku rutin melakukan pengawasan internal seperti melakukan tes urine untuk setiap anggota. Pihaknya juga sudah mengeluarkan TR sebelumnya yang mengingatkan untuk pengawasan supaya diperketat.
Editor: Gokli