BATAMTODAY.COM, Karimun - Tim patroli laut Bea Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah seberat 10 ton lebih.
Upaya penyeludupan Pasir Timah keluar negeri yang dilakukan sebuah kapal mesin KM Terang Bulan IV dapat digagalkan oleh kapal patroli BC 30004 di sekitar Perairan Natuna Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (25/6/2020).
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto mengatakan tim patroli Bea Cukai menggunakan BC 30004 berhasil menggagalkan upaya penyeludupan pasir timah seberat 10 ton lebih yang diangkut kapan bermesin di sekitar Perairan Natuna, Kamis (25/6/2020).
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kapal KM Terang Bulan IV, petugas Bea Cukai menemukan sebanyak kurang lebih 10 ton pasir timah tanpa dilindungi dokumen kepabeanan," kata Agus Yulianto dalam siaran persnya, Senin (29/6/2020).
Ia menjelaskan, sedikitnya ada 3 ABK kapal beserta dengan nakhoda berinisial AS berhasil diamankan oleh petugas beserta barang bukti pasir timah.
Menurut Agus Yulianto, pasir timah merupakan sumber daya alam yang dilarang untuk diekspor sesuai dengan ketentuan Kementerian ESDM.
Sambung Agus Yulianto, guna penyelidikan lebih lanjut barang bukti berupa pasir timah, terhadap nakhoda dan ABK kapal serta sarana pengangkut KM Terang Bulan IV dibawa menuju Kantor Wilayah Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau di Karimun.
Kata Agus Yulianto, dengan motto 'SIAGA BERANI SETIA' Bea Cukai Kepri selalu menjaga NKRI dari eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan dan tidak memenuhi ketentuan, terlebih ditengah pandemi Covid-19.
Editor: Gokli