logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Karaoke di Hotel Planet Holiday Batam Sediakan Judi Bola Pimpong
Jum\'at, 17-04-2020 | 13:48 WIB | Penulis: Hadli
 
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto. (Foto: Hadli)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Karaoke di Hotel Planet Holiday Batam, yang digerebak oleh tim Polda Kepri pada Rabu (15/04/2020) malam sekitar pukul 23.00 Wib, diduga mnyediakan fasilitas permainan perjudian jenis bola pingpong.

Demikian ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Darmanto, kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (17/4/2020). Arie mengaku geram dengan ulah pengelola yang tidak mengikuti anjuran pemerintah dalam menghentikan mata rantai penyebaran virus Corona.

Kegeraman perwira melati tiga ini, bukan tanpa dasar. Selain tindak mengikuti anjuran pemerintah, pengusaha tersebut juga dinilai tidak mentaati hukum. Pasalnya, penanganan hukum dari penggerebekan sebelumnya baru saja dimulai.

"Kita back up dan asistensi untuk Resksrim Polresta, dalam penanganannnya, kita akan terapkan pasal berlapis terhadap siapapun yang terlibat, saya geram," kata mantan Kepala Unit Human Traficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu di Mapolda Kepri.

Penggerebekan yang dilakukan Satgas 5 Gakkum OPS Aman Nusa II Penanggulangan Covit-19 Seligi 2020 pada Rabu (15/04/2020) berada di lantai 6 dan 7 yang disaksikan dan juga turut diperiksa bernama Suyono (44) sebagai penanggung jawab kawasan.

Dalam kasus ini, lanjutnya, pihaknya mengenakan pasal berlapis, yakni pasal 216 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

"Gak ada alasan, siapapun yang terlibat dan indikasi (halangi) giat kemarin malam di Planet, kita tindak," tutur Kombes Pol Arie Dharmanto.

Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek kembali aktifitas karaoke di Hotel Planet Holiday, Rabu (15/04/2020) malam sekitar pukul 23.00 Wib.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrim) Polda Kepri Kombes Pol Arie Darmanto mengaku geram setelah mendapat informasi adanya aktifitas karaoke di lantai 6 dan 7 Hotel Planet Holiday.

"Kasus planet kemarin sudah saya perintahkan kasat reskrim (Polresta Barelang) untuk menindak dan proses tuntas" tegas mantan Kepala Unit Human Traficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tersebut kepada BATAMTODAY.COM di Polda Kepri, Kamis (16/04/2020).

Editor: Dardani

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit