logo batamtoday
Kamis, 18 April 2024
JNE EXPRESS


Tanpa Alasan yang Jelas
JPU Mangkir, Sidang Pemeriksaan Terdakwa Investasi Bodong di Batam Batal Digelar
Jum\'at, 07-02-2020 | 12:04 WIB | Penulis: CR3
 
Sidang kasus investasi bodong berkedok arisan di PN Batam. (Foto: Pascall RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang lanjutan terdakwa Minarti Santi, otak penipuan investasi bodong berkedok arisan, batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (6/2/2020).

Sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa ini batal karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan mangkir dari persidangan, tanpa memberikan alasan yang jelas.

"Sidang atas nama terdakwa Minarti Santi dengan agenda pemeriksaan terdakwa dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata ketua majelis hakim Christo E.N Sitorus sambil mengetuk palu membuka sidang.

Namun persidangan ini batal dilanjutkan, karena JPU Pengganti Immanuel Baeha mengatakan dirinya tidak bisa melanjutkan persidangan karena dia bukan Jaksa yang menangani perkara tersebut.

Mulanya, majelis hakim Christo E.N Sitorus, Marta Napitupulu dan Reni Pituah Ambarita sempat mempertanyakan permohonan penundaan sidang yang diminta JPU. Sebab, menurut jadwal yang ditetapkan pada persidangan sebelumnya, hari ini jadwal sidang untuk terdakwa Minarti Santi adalah pemeriksaan terdakwa.

"Izin yang mulia, sidang ini kita tunda aja ya, soalnya saya bukan jaksanya. Saya hanya dititipkan oleh Jaksa Samuel untuk persidangan hari ini," kata Jaksa Immanuel Baeha sesaat setelah majelis hakim membuka persidangan.

Mendengar jawaban JPU, majelis hakim akhirnya memutuskan menunda sidang atas perkara penipuan investasi bodong berkedok arisan hingga Kamis depan (13/2/2020).

Namun sebelum menyatakan penundaan, majelis hakim sempat memberikan teguran kepada JPU agar tidak memperlambat proses sidang.

"Saudara Jaksa Penuntut Umum (JPU) mohon diperhatikan, majelis menginginkan sidang ini cepat selesai. Kalau ada kendala atau ada halangan semestinya di informasikan terlebih dahulu, biar nggak kaya gini. Kasihan terdakwa dan Penasehat Hukumnya yang sudah hadir tapi sidangnya ga jadi," tegas Hakim Ketua Christo E.N Sitorus.

Diketahui, terdakwa Minarti Santi didakwa oleh JPU Samuel Pangaribuan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban Marzalia sebesar Rp 400 juta.

Modus yang dilakukan terdakwa, kata Samuel, berawal dari pertemuan antara terdakwa Minarti dengan korban Marzalia pada bulan Oktober 2018 lalu. Dari pertemuan tersebut, terdakwa Minarti menawarkan sebuah Investasi berupa penanaman modal yang akan memberikan keuntungan bagi saksi Marzalia sebagai pihak pemodal.

Kemudian, lanjut Samuel, terdakwa menjelaskan modal yang akan ditanam oleh saksi Marzalia akan diserahkan kepada saudara Serli untuk membuka usaha resort yang memerlukan modal sebesar Rp 300 juta.

"Mendengar penawaran dan penjelasan dari terdakwa, korban Marzalia akhirnya tergiur dan menanamkan modal sebesar Rp 275 juta dan akan diserahkan kepada terdakwa sebanyak 3 kali pembayaran. Setelah membayar, terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada tanggal 20 Desember 2018 beserta keuntungannya," kata Samuel membacakan surat dakwaan.

Tidak hanya sampai di situ, kata dia, pada awal Bulan Desember 2018, terdakwa kembali menghubungi saksi Marzalia untuk menawarkan dan memintanya mengikuti Investasi lagi dengan modal sebesar Rp 150 juta.

Akan tetapi, sebut Samuel, saksi Marzalia hanya mempunyai uang sebesar Rp 30 juta dan di serahkan melalui transfer Banking ke rekening suami terdakwa. Selanjutnya, pada tanggal 11 Desember 2018 saksi Marzalia kembali menyerahkan uang tunai untuk penanaman modal sebesar Rp 95 juta kepada saksi M. Fachry Sukma Kurniadi yang tidak lain adalah suami terdakwa dirumahnya.

"Setelah menerima penyerahan uang tunai sebesar Rp 95 juta dari saksi Marzalia, terdakwa kembali berjanji akan mengembalikan uang saksi beserta keuntungannya pada bulan Januari 2019," imbuhnya.

Namun hingga saat ini, keseluruhan uang penanaman modal dan keuntungan yang seharusnya didapatkan oleh saksi Marzalia belum terdakwa kembalikan. Belakangan diketahui, ternyata semua uang yang disetorkan oleh saksi Marzalia telah dipergunakan oleh terdakwa Minarti Santi untuk keperluan pribadinya.

"Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Marzalia mengalami kerugian materi sebesar Rp 400 juta," pungkasnya.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit