logo batamtoday
Rabu, 01 Mei 2024
JNE EXPRESS


Terdakwa Penipuan Investasi Bodong Berkedok Arisan Diadili di PN Batam
Jum\'at, 31-01-2020 | 11:28 WIB | Penulis: CR3
 
Terdakwa Minarti Santi di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Pascall Rh)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Minarti Santi, pelaku penipuan investasi bodong berkedok arisan akhirnya diseret ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (30/1/2020).

Mengenakan baju tahanan berwarna merah, perempuan muda ini tampak tertunduk ketika dakwaannya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Samuel Pangaribuan.

"Terdakwa Minarti Santi, telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban Marzalia sebesar Rp 400 juta," kata Samuel membacakan surat dakwaan.

Modus yang dilakukan terdakwa, kata Samuel, berawal dari pertemuan antara terdakwa Minarti dengan korban Marzalia pada bulan Oktober 2018 lalu. Dari pertemuan tersebut, terdakwa Minarti menawarkan sebuah investasi berupa penanaman modal yang akan memberikan keuntungan bagi saksi Marzalia sebagai pihak pemodal.

Kemudian, lanjut Samuel, terdakwa menjelaskan modal yang akan ditanam oleh saksi Marzalia akan diserahkan kepada saudara Serli untuk membuka usaha resort yang memerlukan modal sebesar Rp 300 juta.

"Mendengar penawaran dan penjelasan dari terdakwa, korban Marzalia akhirnya tergiur dan menanamkan modal sebesar Rp 275 juta dan akan diserahkan kepada terdakwa sebanyak 3 kali pembayaran. Setelah membayar, terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada tanggal 20 Desember 2018 beserta keuntungannya," terang Sam, sapaan akrab JPU Samuel Pangaribuan.

Tidak hanya sampai di situ, kata dia, pada awal bulan Desember 2018, terdakwa kembali menghubungi saksi Marzalia untuk menawarkan dan memintanya mengikuti Investasi lagi dengan modal sebesar Rp 150 juta.

Akan tetapi, sebut Samuel, saksi Marzalia hanya mempunyai uang sebesar Rp 30 juta dan diserahkan melalui transfer banking ke rekening suami terdakwa.

Selanjutnya, pada tanggal 11 Desember 2018 saksi Marzalia kembali menyerahkan uang tunai untuk penanaman modal sebesar Rp 95 juta kepada saksi M. Fachry Sukma Kurniadi yang tidak lain adalah suami terdakwa dirumahnya.

"Setelah menerima penyerahan uang tunai sebesar Rp 95 juta dari saksi Marzalia, terdakwa kembali berjanji akan mengembalikan uang saksi beserta keuntungannya pada bulan Januari 2019," imbuhnya.

Namun hingga saat ini, keseluruhan uang penanaman modal dan keuntungan yang seharusnya didapatkan oleh saksi Marzalia belum terdakwa kembalikan. Belakangan diketahui, ternyata semua uang yang disetorkan oleh saksi Marzalia telah dipergunakan oleh terdakwa Minarti Santi untuk keperluan pribadinya.

"Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Marzalia mengalami kerugian materi sebesar Rp 400 juta," pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terdakwa Minarti Santi dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, ketua majelis hakim Christo E.N Sitorus didampingi Marta Napitupulu dan Reni Pitua Ambarita kembali menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

"Untuk pemeriksaan saksi, sidang kita lanjutkan minggu depan," kata hakim Christo sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit