BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Mahadi alias Made, kakek lanjut usia bakal menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Pasalnya, dia tertangkap basah menyembunyikan 1 kg sabu di kandang ayam belakang rumah.
Hal ini terungkap dalam persidangan yang beragendakan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (8/1/2020).
Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum, Yan Elhas Zeboea dalam surat dakwaan, terdakwa Mahadi alias Made ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Kepri di Teluk Mata Ikan, RT03/RW07, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
"Terdakwa Mahadi alias Made ditangkap usai mengkonsumsi sabu bersama rekan-rekannya di teras rumah milik saudara Agus," kata Yan Elhas.
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, kata Yan, petugas berhasil menyita 1 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu 1.014 gram di kandang ayam belakang rumah.
Selain sabu, petugas juga mengamankan 1 mesin Speedboat 25 PK dari kamar tidur belakang. "Setelah diamankan dan diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik Wahid (DPO) yang baru diambil dari seseorang di daerah Nagoya. Sementara, barang bukti 1 mesin Speedboat 25 PK rencananya akan digunakan untuk membawa sabu bersama saudara Wahid (DPO)," terang Yan.
"Atas perbuatannya, terdakwa Mahadi alisa Made diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai Jasael didampingi Efrida Yanti dan Muhammad Chandra kembali menunda persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Untuk pemeriksaan saksi, sidang kita tunda hingga minggu depan," tutup Jasael.
Editor: Gokli