logo batamtoday
Kamis, 18 April 2024
JNE EXPRESS


Dituduh Buang Pakan Ternak dan Dipecat Sepihak
Tiga Mantan Karyawan Laporkan Manajemen PT Indotirta Suaka ke Polres Barelang
Senin, 28-10-2019 | 15:28 WIB | Penulis: Hendra
 
Eduard Kamaleng Kuasa Hukum Sukma, Andre dan Antonius (Foto: Hendra)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga orang pekerja PT Indotirta Suaka di Pulau Bulan, Kecamatan Bulang, Kota Batam, yang bergerak di bidang peternakan hewan Babi melaporkan mantan manajemennya ke Polresta Barelang.

Mereka membuat laporan, karena dilakukan pemecatan sepihak oleh manajemen PT Indotirta Suaka. Laporan pengaduan mereka teregister di Polresta Barelang dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi STTPL/772/VIII/2019/SPKT-Resta Brlng.

Dalam pelaporan itu, tiga orang mantan pekerja perusahaan peternakan babi terbesar se-Kepulauan Riau ini menggandeng kuasa hukum dari Eduard Kamaleng & Partners.

Ketiga orang karyawan PT Indo Tirta Suaka yang melapor, yakni Andre sebagai worker (pekerja biasa), Antonius posisi supervisor dan Sukma, seorang superintenden.

Alasan tiga orang ini memilih jalur hukum dan melaporkan menajemen adalah, karena tuduhan yang dilakukan oleh pihak manahemen tidak berdasar dan tidak bisa dibuktikan kebenarannya.

"Kita sebagai pekerja. Dari karyawan, supervisor dan juga superintenden, kena imbas," ujar Sukma, Senin (28/10/2019) siang ini.

Ia menjelaskan, yang menjadi pokok persoalan dan patut dipertayakan adalah, apakah video yang dimiliki oleh manajemen perusahaan itu benar adanya.

"Dan apakah anak buah saya (Andre) yang melakukan. Hingga saat ini hal itu belum bisa dibuktikan," terangnya.

Sukma menegaskan, jika memang benar video yang dimiliki oleh manajemen, yang juga dituduhkan bahwa anak buahnya yang membuang pakan ternak itu, dia siap menanggung resikonya.

"Ini keabsahan dan kejelasan siapa yang ada di dalam video itu belum jelas. Yang parahnya lagi video itu direkam menggunakan handphone. Ini sangat tidak masuk akal," terangnya lagi, sembari bertanya-tanya.

Baginya, tuduhan yang ditujukan kepada anggotnya tidak mendasar, karena saat kejadian sesuai dengan pengakuan piham menajemen, anggotanya saat iti sedang cuti kerja.

Hal inilah yang menjadi pertanyaannya. Parahnya lagi, Ia sebagai atasan dari anggotanya yang dituduhkan melakukan hak tersebut tidak pernah ada dikomunikasikan oleh manajemen.

"Bahkan koordinasi mengenai video tersebut tidak ada. Namun pihak menagement langsung mengeluarkan surat PHK," ungkapnya.

PHK ini juga turut menyasar Sukma dan Atonius sebagai atasan dari Andre. Oleh karena itu, Sukma berharap pihak kepolisian bisa mengungkap kasus tersebut dengan fair.

"Kita harapkan polisi bisa membeberkan apa sebenarnya yang terjadi," harapnya.

Di tempat berbeda, Eduard Kamaleng, kuasa hukum Sukma, Andre dan Antonius, mengatakan, hingga saat ini pihak penyidik Polresta Barelang sudah memanggil beberapa saksi terkait kasus PHK yang dialami kliennya.

"Informasi yang sudah kita terima, polisi sudah periksa dua pihak manajemen dan klien saya juga," jelas Eduard.

Eduard juga meminta pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus yang dialami oleh kliennya ini. Agar pihak perusahaan tidak semena-mena dalam memperlakukan para pekerja mereka.

"Ini demi kemanusian, jangan sampai pihak perusahaan memperlakukan karyawan semena-mena, harus sesuai dengan hukum yang ada," tegasnya.

Selain itu, Dia juga menginginkan Polresta Barelang memanggil direktur perusahaan yang bertanggung jawab dan yang sudah mengeluarkan surat pemecatan terhadap tiga kliennya.

"Kita berharap Polisi bekerja secara profesional dan tidak berpihak kepada siapapun," pungkas Eduard.

Editor: Surya

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit