logo batamtoday
Jum'at, 03 Mei 2024
JNE EXPRESS


Korupsi Dana SPPD, Mantan Kadis BPBD Kepri Dituntut 8 Tahun Penjara
Selasa, 14-05-2019 | 17:04 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Sidang tuntutan kasus korupsi dana SPPD Kadis BPBD Pemprov Kepri di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Korupsi dana Perjalanan Dinas (SPPD) 2013-2016 senilai Rp 1,399 milliar, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Derah (BPBD) Provinsi Kepri Edi Irawan dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan mantan bendahara pembantu, Maruli dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepri di PN Tanjungpinang, Selasa (14/5/2019).

Dalam tuntutanya, JPU Dodi Gazali Emil dan Sukamto menyatakan kedua terdakwa yang merupakan Pengguna Anggaran (PA) dan Bendahara Pengeluaran Dinas BPBD Provinsi Kepri, berdasarkan data dan keterangan saksi di pengadilan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dana perjalanan dinas dari APBD Kepri tahun 2013-2016 dengan nilai Rp 1,399 miliar.

Hal itu menurut JPU sesuai dengan dakwaan primer, melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP jo pasal 64 KUHP.

"Atas perbuatannya kami meminta pada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Edi Irawan selama 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU.

Selain hukuman pokok, JPU juga menuntut terdakwa Edi dengan hukuma tambahan, mengembalikan uang pengganti (UP) dari dana yang dikorupsinya sebesar Rp 1,279 miliar dari sisa yang dikembalikan sebesar Rp 120 juta.

"Dan jika tidak dikembalikan diganti dengan hukuman 3 tahun dan 6 penjara," sebutnya.

Sedangkan untuk terdakwa Maruli, JPU Sukamto juga menuntut mantan Bendahara Pembantu pengekuaran BPBD Kepri itu dengan hukuman denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, tanpa uang pengganti.

"Kepada terdakwa Maruli tidak dikenakan uang pengganti, karena dari fakta persidangan terdakwa tidak menikmati dana yang dicairkan dari SPPD fiktif perjalanan dinas pegawai dan PPT di BPBD tersebut," ujar Sukamto.

Atas tuntutan Jaksa tersebut, Terdakwa Edi Irawan dan Maruli beraama kuasa hukumnya menyatakan, keberatan dan akan mengajukan pledoi 24 Mei 2019 mendatang.

Sidang yang saat itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Santonius dengan hakim anggota Corpioner serta Hakim Edhock Herman SH menyatakan, sidang akan kembali dilanjutkan pada 24 Mei 2019 untuk mendengar pledoi terdakwa.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit