BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi II DPR telah meminta Ombudsman RI untuk menyurati pemerintah terkait kebijakan Ex-Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP Batam) dijabat Walikota Batam agar tidak membuat kebijakan yang melanggar undang-undang.
"Ombusdman RI sudah menyurati pemerintah dalam hal ni Dewan Kawasan yang dijabat Menko Perekonomian. Intinya, kalau membuat kebijakan pemerintah, tidak boleh bertentangan dengan undang-undang," kata Firman di Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Ombusdman, kata Firman, meminta agar kebijakan Ex-Officio dihentikan dan tidak ada transisi setelah 30 April 2019. "Kebijakan tersebut mengganggu dan melanggar pelayanan publik," katanya.
Firman menyesalkan, ketidakhadiran Dewan Kawasan saat diundang ke DPR untuk menyelesaikan permasalahan Batamdengan berbagai maxam alasan. Sehingga ketidakhadiran Menko Perekonomian yang juga Ketua Dewan Kawasan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menimbulkan kecurigaan.
"Ada apa selalu kita undang Dewan Kawasan tidak hadir, sementara Ombusdman siap. Percuma kalau Ombusdman siap, Dewan Kawasan tidak hadir. Ini menimbulkan kecurigaan di kita, kalau kebijakannya memang salah," kata salah satu inisiator pembentukan Pansus Batam ini.
Menurutnya, pemerintah berpendapat bahwa pengelolaan Batam gagal sehingga harus dikelola secara ex-officio oleh Wali Kota Batam. Sementara BP Batam, sebelumnya mengatakan telah berhasil menghidupkan dan menggairahkan kembali investasi di Batam.
"Nah, ini mau kita dengarkan semua, tapi Dewan Kawasan tidak hadir. Ombusdman saja yang mempunyai kewenangan mengawasi pelayanan publik hadir," katanya.
Firman menegaskan, usai masa reses mendatang, Komisi II DPR akan mengundang kembali Dewan Kawasan dan Ombusdman untuk membahas permasalahan Batam. "Usai reses nanti mereka kita undang mereka lagi untuk membahas masalah Batam, katanya.
- Baca: Darmin Diminta Ikuti Tata Kelola Pemerintahan dan Negara dalam Memutuskan Kebijakan Ex-Officio
Anggota Fraksi Partai Golkar ini menegaskan, usulan pembentukan Pansus Batam saat ini sudah mencapai 30 lebih anggota yang tanda tangan dari berbagai fraksi. Namun, usulan tersebut belum bisa diproses, karena DPR sudah memasuki masa reses.
"Yang tanda tangan sudah 30 lebih, nanti kita lanjutkan usai Pilpres. Jadi Pansusnya akan disahkan pada masa persidangan berikutnya usai masa reses. Nanti kita sampaikan dulu ke pimpinan DPR," katanya.
Firman menambahkan, Komisi II DPR kembali meminta agar Menko Perekonomian Darmin Nasution untuk mematuhi dan membuat regulasi yang tidak melanggar undang-undang, bukan untuk mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu.
"Walikota dan Kepala BP Batam jangan mengkampanyekan Ex-Offcio lagi. Dan jangan mengeluarkan sertifikat hak milik, karena sangat berbahaya," kata mantan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR ini.
Editor: Surya