logo batamtoday
Senin, 29 April 2024
JNE EXPRESS


Gunakan IUPK-OP Produk Amjon dan Azman Taufiq
Sejumlah Perusahaan Non Tambang Kembali Keruk Bauksit di Bintan
Jumat, 22-03-2019 | 16:22 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Sejumlah damtruk pengangkut bauksit di Pulau Dendang. (Foto: Charles)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Aktivitas tambang bauksit ilegas di Kabupaten Bintan terus saja berjalan. Meski telah menjadi sorotan aparat hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), aksi tambang ilegal itu tak sedikit pun gentar.

Dengan memanfaatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produkasi (IUP-OP) angkut jual, yang sebelumnya dikeluarkan mantan Kepala Dinas DPMPTSP Azman Taufiq dan Dinas Pertambangan dan ESDM Kepri M Amjon, perusahaan non tambang itu terus mengeruk dan mengangkut ribuan ton material bauksit dari Pulau Dendang, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, pada siang dan malam hari.

Dengan bermodalkan izin usaha investasi bodong dan pemanfaatan ruang yang diberikan Dinas PUPR dan DPMPTS Bintan, sejumlah perusahan ini kembali mengeruk dan melakukan pertambangan serta penjualan material bauksit, yang diklaim sebagai barang temuan, ke sebuah perusahan --yang disebut-sebut memiliki kuota ekspor.

Perusahaan tersebut mengaku pemilik kuota ekspor bauksit dari Menteri ESDM dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Dari data dan informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM dari masyarakat Kijang, aktivitas pengerukan material bauksit di sejumlah pulau kecil di Kabupaten Bintan itu terus berlangsung karena mendapat restu dari sejumlah oknum aparat.

Sejumlah pulau yang menjadi sasaran penambang, yakni Pulau Malin Besar, Pulau Angkut, Pulau Dendang, Pulau Telang Kecil dan sejumlah pulau lainnya.

"Material bauksit dari sejumlah pulau ini diangkut menggunakan tongkang secara beriringan pada malam hari ke Tanjung Balai Karimun. Pengangkutannya menggunakan pengawalan," ujar salah seorang warga yang namanya enggan dipublikasikan, Kamis (21/3/2019).

Berdasarkan penelusuran BATAMTODAY.COM di Pulau Dendang dan Pulau Malin Kecil, terlihat sejumlah alat berat berupa escavator dan puluhan damp truck serta buldozer terparkir rapi di kawasan pulau kecil itu.

Sebuah tongkang bertonase 1.500-2.000 ton, yang sedang sandar di bibir pantai yang disulap sebagai pelabuhan, terlihat engker bermuatan ribuan ton material bauksit.

Sejumlah pekerja yang ditemuai wartawan di pulau itu mengaku aktivitas pertambangan dan pengangkutan material bauksit dilakukan oleh CV Buana Sinar Katulistiwa, yang dipimpin Budi.

"Kami disuruh kerja sama Budi dari CV BSK. Kerjanya sudah dari kemarin-lah," sebut seorang penjaga di Pulau Dendang.

Pengerukan dan pengangkutan bauksit, sebut pekerja ini, baru dilakukan pada sore hingga malam hari. Sedangkan pada siang hari tidak ada aktivitas.

Selain di Pulau Dendang, pekerja di sana juga mengaku, pengerukan juga dilakukan pengusaha lain di pulau Malin Kecil, Pulau Telang dan pulau lainya. "Jangan hanya di sini ajalah disorot, di Pulau Telang dan Pulau Malin Kecil juga sedang nambang itu," ujar pekerja ini lagi.

Sebagaimana diketahui, CV Buana Sinar Katulistiwa (BSK) dengan direktur Budi, dan Komisaris Bobby, sebelumnya bekerja sama dengan PT Kuasa Karunia Mega (KKM) yang dipimpin Rendy.

Perusahan KKM ini sebelumnya mengikat kerja sama dalam pengelolaan aset non produktif PT Antam bersama Himpunan Pensiunan Antam (Himpunantam) di sejumlah pulau di Bintan dalam investasi taman rekreasi pariwisata dan taman pemancingan.

Selanjutnya, melalui surat pernyataan kesepakatan kerja nomor 015/DIR-KKM/VII 2018, PT KKM menunjuk CV BSK sebagai pelaksana pekerjaan pengerukan dan pemanfaatan puluhan ribu ton material bauksit dari Pulau Dendang dan sejumlah pulau-pulau kecil di Kabupaten Bintan.

Dengan modus investasi bodong ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Bintan, sebelumnya juga tekah mengeluarkan Izin Pemanfaatan Ruang nomor: 660/PUPR/428 kepada CV BSK yang ditandatangani Deddy Christian, selaku Sekretaris mengatas namakan Bupati Bintan dan Kepala Dinas PUPR Bintan pada 9 Oktober 2018.

Kepala DPM-PTSP Kepri, Azman Taufiq yabg dijonfirmasi portal ini, semasa menjabat Kepala dinas DPMPTS Kepri, mengakui tekah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Kepri nomor:3141/KPTS-18/IX/2018 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi qngkut jual kepada CV.BSK pada 1 November 2018 lalu.

Adapaun isi surat keputusan Gubernur yang dikeluarkan DPMPTSP Kepri, berbunyi, memberikan persetujuan IUP-OP untuk penjualan komiditas bauksit di dalam negeri drngan kuantitas 150.000 Ton kepada CV BSK.

Azman Taufiq saat itu mengatakan, pengekuaran IUP-OP angkut jual material bouksid ke CV.BSK itu dilakukan atas rekomendasi Kepala Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Amzon, nomor: 540/467/PM/DESDM/X/2018 tanggal 30 Oktober 2018 perihal Rekomendasi IUP-OP untuk penjualan atas nama CV BSK.

"Saya hanya mengeluarkan, yang merekomendasikan dan menyetujui dikeluarkanya IUPK-OP nya adalah Kepala Dinas Pertambangan dan ESDM serta yang menyetujui," sebut Azman Taufiq saat itu.

Nah, dengan IUPK-OP angkut jual dan pemanfaatan ruang yang diberikan PUPR dan DPMPTS Bintan itu, hingga saat ini, CV BSK terus melakukan pengerukan dan penjualan material bauksit kepada perusahan Pertambangan yang mengaku memiliki izin eskpor bauksit di Kepri.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit