logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Imigrasi Batam Berhasil Amankan 3 TKA Ilegal di PT San Hai Plastics
Rabu, 13-03-2019 | 13:04 WIB | Penulis: Putra Gema Pamungkas
 
Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Lucky Agung Binarto bersama staf menunjukkan paspor yang disalahgunakan(Foto: Putra).  

BATAMTODAY.COM, Batam - Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berhasil mengamankan 8 tenaga kerja asing (TKA) di PT San Hai Plastics Tanjunguncang, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Lucky Agung Binarto mengatakan, dari 8 TKA ini, 5 di antaranya dilepaskan karena mengantongi Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA). Sementara 3 lainnya masih diperiksa karena tidak memiliki IMTA. Ketiga TKA tersebut yakni CM dan ZD berjenis kelamin laki-laki dan MM perempuan.

"MM kami tempatkan di tahanan khusus perempuan di Batuampar, jadi tidak bisa dihadirkan di sini," kata Lucky saat ekspose di kantornya, Selasa (12/3/2019) malam.

Lucky melanjutkan, hasil pemeriksaan sementara, ketiga TKA ini memanfatkan visa bebas kunjungan ke Batam untuk bekerja di PT San Hai Plastics ini. Hal berbeda dari lima TKA yang dilepaskan karena memang tenaga ahli, ketiganya diketahui bekerja sebagai buruh kasar yang bertugas melakukan packing plastik hasil olahan perusahaan ini.

Dirinya melanjutkan, pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat (8/3/2018) lalu, diwarnai aksi kabur sebagian TKA yang bekerja di perusahaan plastik tersebut. Saat itu, jumlah petugas Imigrasi kalah banyak dibanding TKA yang bekerja di sana tidak bisa mengendalikan keadaan, sehingga ada belasan TKA yang berhasil kabur ke hutan bakau di sekitar lokasi perusahaan.

"Sampai saat ini, petugas Imigrasi masih melakukan pencarian terhadap TKA yang melarikan diri tersebut. Kita sudah punya informasi TKA yang kabur, mudah-mudahan tim kita di lapangan bisa segera menangkap semuanya," ujarnya.

Aksi kabur para TKA ini, diduga kuat memang tidak memiliki IMTA. Jika nantinya diketahui melakukan pelanggaran keimigrasian tersebut, maka akan langsung dikenai sanksi sebagaimana tertuang dalam aturan yang ada.

"Mereka akan kita deportasi, karena melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," lanjutnya.

Terkait dengan adanya kemungkinan pelanggaran lain, dirinya mengaku akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Jika memang memungkinkan untuk diproses, maka akan dikenai sanksi selain pelanggaran keimigrasian seperti dijelaskan sebelumnya.

Terungkapnya kasus ini, lanjut Lucky menjadi peringatan bagi tim pengawas orang asing (Timpora). Kedepannya pihaknya berharap sinergitas dalam pengawasan TKA asing bisa dilakukan lebih maksimal lagi.

Editor: Chandra

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit