BATAMTODAY.COM, Batam - Yudi Kurnain, anggota Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Batam mengaku belum terlalu mendalami pemberitaan di Majalah Tempo, terkait rencana Rencana Pengembangan Kawasan Batam Marina Bay oleh PT Kencana Investindo Nugraha.
Di mana, Sekdako Batam, Jefridin atas nama Wali Kota Batam sudah menerbitkan surat rekomendasi mengabulkan permohonan PT Kencana Investindo Nugraha untuk pengembangan Kawasan Integrated Central Business District (ICBD) di pesisir dan Perairan Teluk Tering Batam Center.
"Tetapi jika memang iya, apa kapasitas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, menerbitkan surat tersebut?" kata Yudi Kurnain, mempertanyakan, saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Jumat (8/2/2019).
Kepada pewarta BATAMTODAY.COM, Yudi yang dahulunya juga Tim Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam, periode tahun 2007/2008 mengatakan, juga masih mempertanyakan kejelas status RTRW tersebut dikarenakan hingga sekarang perihal legalitas tara ruang tersebut masih belum dia terima.
"Kita masih akan menginvestigasi perihal tata ruang ini, legalitasnya juga di mana? Apakah di provinsi? Namun sejauh ini kami masih belum memilikinya, masih simpang siur," ujarnya, Jumat via telepon.
Selain itu, Yudi saat ditanyakan perihal penerbitan surat nomor: 35/050/III/2018 tanggal 9 Maret 2018, tentang Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Laut dan Rencana Pengembangan Kawasan Batam Marina Bay kepada PT Kencana Investindo Nugraha, oleh Sekda Batam, Jefridin atas nama Wali Kota Batam, kembali mepertanyakan, tentang kapasitas Sekda Kota Batam dalam perbitan surat tersebut.
"Kapasitas Sekda di sini apa? Apa kapasitasnya? Akan kita verifikasi lagilah perihal ini," tegasnya.
Sebelumnya, Surat Rekomendasi Wali Kota Batam ini pun menjadi sorotan publik. Peneliti/praktisi hukum di Kota Batam, Ampuan Situmeang, salah satunya. Kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (6/2/2019), Ampuan mengatakan, surat rekomendasi Wali Kota Batam itu mengundang banyak tanya.
"Apakah surat rekomendasi ini sesuai dengan tata ruang, yang mana? Apakah ini sudah dilegalkan oleh tata ruang Provinsi Kepri dan Kota Batam? Mana yang melegalkan ini menjadi Megaproyek Marina Bay. Padahal, tata ruang Kota Batam saja belum disahkan," papar Ampuan Situmeang.
Ketua Dewan Pakar Kadin Batam itu pun menambahkan, "Kok berani amat Pak Wali merekomendasikan Teluk Tering itu menjadi megaproyek, tanpa ada dasar RTRW-nya. Kalau kita lihat di RTRW lama, di mana lokasi ini. Terus di RTRW Provinsi, di mana ini?"
"Kok berani-beraninya merekomendasikan. Inilah yang masuk ke dalam ruang lingkup yang sudah dicegah oleh KPK," imbuh Ampuan lagi.
Kemudian, pakar hukum Kota Batam itu juga mempertanyakan, apakah rekomendasi Wali Kota Batam ini presedural apa tidak? "Persoalannya, saat ini kan ada banyak kasus rekomendasi yang diperjualbelikan. Contohnya, rekomendasi Meikarta yang sampai menyeret Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo sampai diperiksa KPK," ucapnya.
"Rekomendasi Wali Kota Batam ini gratis atau bayar? Kalau bayar ke mana uangnya? Ke Pemko atau ke mana? Katanya kita ini pemerintah yang transparan. Lalu, dibuatkan ex-officio untuk melegalkan semua ini," pungkas Ampuan Situmeang.
Sementara itu, Direktur Eksekutif LSM Batam Monitoring, Lamsir, menyorot pada pola penerbitan surat yang sama. "Seperti biasa, yang menandatangani surat penting itu Sekda Kota Batam. Sama seperti halnya dengan surat permohonan urunan dana bantuan untuk koruptor, juga diteken oleh Sekda Kota Batam," ujar Lamsir kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (27/2/2019).
Dan seperti biasa pula, lanjut Lamsir, jika kemudian hari surat itu bermasalah atau dipermasalahkan publik, Wali Kota Batam langsung 'buang badan', dengan alasan tidak tahu. "Contohnya surat penggalangan dana untuk bantu koruptor Abdul Samad, Wali Kota Batam mengaku tidak tahu," tegas Lamsir.
Editor: Gokli