logo batamtoday
Jum'at, 01 November 2024
BANK BRI


Kejari Batam Pertanyakan Tindaklanjut Tangkapan Puluhan Ribu Handphone di Tahun 2018
Kamis, 10-01-2019 | 15:52 WIB | Penulis: Putra Gema Pamungkas
 
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Filpan Fajar D Laia. (Foto: Putra)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara atas dua kasus tangkapan handphone oleh Tim F1QR Lanal Batam pada Oktober 2018 lalu. Hal ini dikarenakan hingga saat ini Kejari Batam belum menerima laporan atas tangkapan tersebut.

Perkara pertama adalah kasus tangkapan 2.358 handphone berbagai merek, Minggu (7/10/2018). Ribuan handphone ini berhasil diamankan Tim Tim F1QR Lanal Batam dari speed boat di perairan Pulau Dengis, Sagulung, Batam. Dalam penanganan kasus ini, sampai saat ini tidak ada seorangpun yang ditetapkan tersangka oleh Lanal Batam.

Kemudian perkara kedua adalah kasus tangkapan 20.000 handphone berbagai merek, Selasa (16/10/2018). Puluhan ribu handphone ilegal ini berhasil diamankan dari kapal KLM Berkat Saudara Jaya 99 GT di perairan selat Singapura. Dalam penanganan kasus ini, Lanal Batam menetapkan 19 tersangka yang diketahui sebagai ABK kapal.

"Sampai saat ini tidak ada kelanjutan penanganan perkara yang dilaporkan ke kejaksaan. Lanal Batam sudah beberapa kali nangkap dan kami tidak tahu penanganannya, dan di mana keberadaan barang ini sekarang," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Filpan Fajar D Laia, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/1/2019).

Filpan menambahkan, mekanisme yang seharusnya berjalan usai adanya penangkapan atas barang-barang ilegal yakni bila barang tersebut merupakan barang ilegal, maka Lanal Batam harus berkoordinasi dengan Bea Cukai dan selanjutnya menyerahkan barang bukti hasil tangkapan tersebut ke Bea Cukai.

"Kemudian Bea Cukai berkoordinasi dengan kejaksaan untuk barang bukti tersebut, apakah dimusnahkan atau dilelang. Kalau barang temuan itu harus ditindaklanjuti sesuai dengan formasinya, dilelang, dimusnahkan atau digunakan untuk kepentingan umum seperti dihibahkan. Dan hingga saat ini, kejaksaan tidak menerima hal itu," ujarnya.

Terkait tangkapan handphone sebanyak puluhan ribu unit tersebut, Filpan mengatakan, seharusnya barang tersebut dilelang. Hal ini dikarenakan barang tangkapan tersebut memiliki nilai ekonomis. Filpan juga mempertanyakan keberadaan barang bukti tersebut.

"Kalau memang itu muatan penyelundupan, tidak ada kewenangan penyidik kelautan untuk memusnahkan barang tersebut. Seharusnya itu diserahkan ke Bea Cukai atau penyidik umum seperti Polri," tutupnya.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit