logo batamtoday
Selasa, 07 Mei 2024
JNE EXPRESS


Dinas ESDM Kembali Ingatkan Daerah Segera Pindahkan Dana Reklamasi ke Bank Pemerintah
Rabu, 05-12-2018 | 13:28 WIB | Penulis: Ismail
 
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri, Amjon. (Foto: Ismail)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau kembali menyurati Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) masing-masing Kabupaten/Kota untuk segera mentransfer dana reklamasi kepada Bank Pemerintah.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri, Amjon mengungkapkan, sesuai dengan batas waktu yang sudah disepakati pemindahan dana reklamasi hingga 31 Desember 2018. Hingga kini baru beberapa daerah saja yang sudah memindahkan dana tersebut ke Bank Pemerintah.

Seperti di Kabupaten Bintan, dari 17 perusahaan yang sudah memindahkan dana tersebut dari BPR ke Bank Pemerintah baru 2 perusahaan. Yakni, PT Gubung sion dan Mahkota Sukses.

Sementara Tanjungpinang, dari15 perusahaan hanya satu perusahaan yakni PT Alam Indah Purnama Panjang.

"Itu pun belum semua dananya," ungkapnya, Rabu (5/12/2018).

"Nah, kalau 10 perusahaan di Karimun sudah clear. Karena, dari awal sudah berada di Bank Pemerintah," tambahnya lagi.

Selain itu, ditambahkan Amjon, sejak pengawasan dana reklamasi mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), proses penggantian QQ ke Gubernur Kepri juga semakin cepat dan nampak pergerakan. Bahkan, untuk pemindahan nama tersebut sudah dilaksanakan oleh tujuh Kabupaten/Kota se Kepri.

"Kalau QQ Gubernur semuanya sudah dilakukan," singkatnya.

Sebagaimana diketahui, total dana reklamasi yang tersebar di Bank Daerah 6 Kabupaten/Kota sebesar Rp240 miliar. Adapun, rincian Dana Jaminan Reklamasi di Kabupaten/Kota, Yakni, Bintan Rp133 Miliar, Tanjungpinang Rp32 Miliar, Lingga Rp14 Miliar, Natuna Rp226 juta, Karimun Rp52 Miliar, dan Batam Rp340 juta.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit