logo batamtoday
Jum'at, 03 Mei 2024
JNE EXPRESS


Keberadaan BB 240 Ribu Dolar Singapura Juga Dipertanyakan
Sidang Gembong Ekstasi 40 Ribu Butir, Hakim Pertanyakan Kaburnya Tersangka SAS
Rabu, 25-07-2018 | 11:28 WIB | Penulis: Goli
 
Empat WN Malaysia terdakwa pemilik 40 ribu pil ekstasi saat menjalani persidangan di PN Batam. (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat terdakwa pemilik 40 ribu butir ekstasi, yang ditangkap petugas BNNP Kepri pada Februari 2018 di Hotel Planet Holiday, gagal menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (24/7/2018), karena saksi dari jaksa penuntut umum tak bisa hadir.

Keempat terdakwa yang merupakan warga negara (WN) Malaysia, yakni Tiu Hu How alias Ah How, Lee Bing Chong alias Acong, Bong Hae Yuan alias Ayen, dan Ngo Chee Wei (masing-masing berkas terpisah) didakwa melanggar pasal 114 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) dan kedua pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Keempat terdakwa ditangkap ditangkap bersama satu orang lainnya, SAS, yang dinyatakan berhasil kabur dalam perjalanan ke kantor BNNP Kepri di Batubesar, Nongsa, Kota Batam. Tersangka SAS kemudian masuk daftar pencarioan orang (DPO).

Tersangka SAS, yang berhasil melarikan diri dari tangan petugas BNNP Kepri patut jadi pertanyaan publik. Apalagi, kaburnya SAS menjadi atensi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili gembong ektasi internasional ini.

Pada saat sidang kedua, Selasa (17/7/2018), majelis hakim Mangapul Manalu, Taufik Nainggolan dan Rozza El Afrina mencecar saksi penangkap ihwal kaburnya tersangka SAS, hingga sempat kelabakan. Di mana, dalam surat dakwaan JPU, SAS berhasil kabur dalam perjalanan menuju Kantor BNNP Kepri.

Tak hanya itu, ketua majelis hakim Mangapul juga mempertanyakan soal uang yang ditemukan pada saat penangkapan sebanyak 240 ribu dolar Singapura. Sebab, uang tersebut dalam surat dakwaan diamankan dari tangan terdakwa Ngo Chee Wei dan SAS saat ditangkap di kamar 722 Hotel Planet Holiday.

Dijelaskan saksi saat itu, SAS (DPO) kabur saat dalam perjalanan, dimana SAS permisi hendak buang air kecil (kecing). Saksi berusaha mengejar bahkan sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara. Namun upaya pengejaran tak berhasil.

Masih kata saksi, awalnya pihaknya melakukan penyelidikan di Hotel Planet Holiday. Setelah mendapat informasi yang cukup, kemudian melakukan pengerebekan di kamar 722 dan ditemukan terdakwa Ngo Chee Wei dan SAS (DPO) sedang menghitung pil ekstasi yang dikirim Ahao (DPO) untuk memastikan jumlahnya bersama uang 240 ribu dolar Singapura.

Setelah berhasil menangkap keduanya, saksi kemudian menangkap terdakwa lainnya di Cafe De Venus Hotel Planet Holiday.

Yang menjadi pertanyaan kemudian, bagaimana tindakan pengekangan yang dilakukan petugas BNNP Kepri terhadap tersangka, sebagaimana yang diamantkan pasal 1 angka 20 KUHAP? Apakah tersangka SAS melarikan diri dengan tangan terborgol atau tidak?

Editor: Dardani

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit