logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Lima Tersangka Pungli PPDB SMP 10 Terancam Penjara 20 Tahun
Jum\'at, 20-07-2018 | 12:40 WIB | Penulis: Romi Chandra
 
Kapolresta Barelang, Kombes Hengki ekspos dugaan pungli di SMP 10 Seipanas. (Foto: Romi)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Lima tersangka dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMPN 10 Sungai Panas, Kota Batam, terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, didampingi Ketua Unit Pemberantasan Pungli (UPP), AKBP Muji Supriadi dan Kasatgas AKP Andri Kurniawan, saat ekspose di Mapolresta Barelang, Jumat (20/7/2018).

Dijelaskan, ancaman tersebut, sesuai dengan pasal Pasal 12 huruf e jo 55 KUHP UU 20 tahun 2001 sebagaiamana perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Lima orang tersangka ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, untuk mencari tahu kemana saja aliran dana hasil pungli tersebut," ujarnya.

Lima orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, masing-masing Kepsek Rahib dan Wakilnya Antonius Yudi Noviyanto, seorang guru honorer bernama Rorita, dan staf admin Mismarita.

Ditegaskan, penyidikan yang dilakukan, pihaknya akan terus melalukan pemeriksaan. Bahkan, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam juga akan dipanggil untuk pemeriksaan saksi-saksi.

"Pasti Kadisdik akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Ia akan dipanggil saat penyidik membutuhkan keterangannya nanti," tegasnya.

Sebelumnya, Tim Saber Pungli Polresta Barelang menguak kecurangan yang terjadi dalam proses penerimaan peserta didik baru di SMPN 10 Sungai Panas, Kota Batam, Sabtu (14/7/2018).

Proses penggeledahan yang dilakukan di rumah seorang pria tua bernama Baharudin, diduga sebagai anggota komite SMP 10 Batam, maaih terus dilakukan.

Rumah yang pada pintu depannya dipasangi plang PT Pesona Prima Utama masih tertutup rapat. Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan, bersama anggotanya masih berada di dalam melakukan pemeriksaan.

Pantauan BATAMTODAY.COM, di lokasi, tampak petugas menemukan uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dengan jumlah ratusan juta. Diduga, uang tersebut merupakan haail pungli yang dilakukan dalam proses PPDB.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit