logo batamtoday
Kamis, 02 Mei 2024
JNE EXPRESS


PTUN Anulir SK Pemberhentian Arif Jumana Sebagai Anggota DPRD Bintan
Selasa, 26-06-2018 | 16:28 WIB | Penulis: Syajarul Rusydy
 
Arif Jumana saat menghadiri baca putusan hasil gugatannya di PTUN Tanjungpinang berkedudukan di Batam. (Foto: Syajarul)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang telah mengabulkan gugatan Arif Jumana terakait SK pemberhentikannya sebagai Anggota DPRD Bintan pada Rabu (30/5/2018) lalu. Hingga kini belum ada upaya banding dari tergugat.

Beberapa waktu lalu Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengeluarkan SK pemberhentian Arif Jumana atas tuduhan telah tersandung kasus narkoba yang masuk dalam tindak pidana khusus.

Namun, atas pemberhentian itu, Arif Jumana amengambil langkah hukum dengan mendaftarkan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) gubernur Kepri nomor: 1242 tahun 2017, tentang pemberhentian dirinya dari anggota DPRD Bintan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.

Gugatan tersebut dikabulkan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Fatimah Nur Nasution pada Rabu (30/5/2018) lalu yang isinya mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal surat keputusan Gubernur Kepri nomor 1242 tahun 2017, tentang pemberhentian anggota DPRD Bintan, Arif Jumana.

Mewajibkan tergugat untuk mencabut SK gubernur Kepri nomor 1242 tanggal 21 Desember 2017, tentang pemberhentian anggota DPRD Bintan, Arif Jumana. Meminta tergugat untuk mengembalikan hak, harkat dan martabat penggugat kepada semula sebagai anggota DPRD Bintan. Terakhir, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp500 ribu.

Sementara itu, sejauh ini sejak Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang membacakan putusan hasil PTUN gugatan yang dilayangkan oleh Arif Jumana, belum ada surat resmi yang sampai kepada Arif adanya Banding dari Gubernur Kepri.

"Sudah lewat 14 hari, tapi saya belum dapat pemberitahuan adanya banding, dari pihak Gubernur," sebut Arif saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Selasa (26/6/2018).

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Bintan dari Partai Amanat Nasional (PAN) Arif Jumana amengambil langkah hukum dengan mendaftarkan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) gubernur Kepri nomor: 1242 tahun 2017, tentang pemberhentian dirinya dari anggota DPRD Bintan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.

"Setelah menerima SK dari Gubernur, kita langsung mendaftarkan gugatan ke PTUN Tanjungpinang. Kita akan terus mencari keadilan, karena keluarnya SK tersebut tidak memberikan rasa keadilan," tegas Arif Jumana kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (9/1/2018).

Arif Jumana menjelaskan, dia mendaftar gugatan ke PTUN Tanjungupinang pada 5 Januari 2018 lalu. Sebab menurutnya alasan pemberhentian pada lampiran SK Gubernur Kepri, tidak sesuai dengan fakta yang ada dan hanya menyebutkan karena karena tersandung kasus narkotika.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit