BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hingga kini, Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam tahun 2018 belum juga diputuskan. Gubernur Kepri H. Nurdin Basirun masih mempertimbangkan langkah yang sesuai serta tidak memberatkan kedua belah pihak untuk mengambil keputusa .
Pertimbangan Gubernur tersebut bukan tanpa alasan. Hal itu dikarenakan, pembahasan yang melibatkan Pengusaha, Buruh dan Pemerintah yang sebelumnya digelar dan difasilitasi oleh Pemprov Kepri juga belum menemukan titik temu.
Dikarenakan, pihak pengusaha tidak hadir dalam pembahasan itu. Alhasil, Gubernur harus mempertimbangkan keputusan yang diambil merupakan jalan tengah sehingga tidak ada pihak dirugikan.
"Saya akan mengambil keputusan dengan arif dan bijaksan terkait UMS ini," kata Nurdin kepada awak media, Rabu (23/5/2018).
Ia mengatakan, dalam memutuskan persoalan tersebut dirinya membutuhkan waktu. Karena sbelum menetapkan, pihaknya akan melakukan kajian-kajian sehingga keputusan ini nantinya dapat diterima oleh semua pihak. Dimana, disatu sisi pihak pengusaha merasa keberatan dengan kenaikan itu, sedangkan disisi lain para buruh mengharapkan adanya kenaikan.
Oleh karena itu, persoalan tersebut tentu menjadi dilema bagi dirinya, sebab suka tidak suka penetapan UMSK 2018 harus diputuskan sesuai aturan yang berlaku dan itu merupakan haknya dari pekerja.
"Saya harapkan nantinya keputusan yang saya ambil ini, semua pihak dapat menerima dengan lapang dada dan puas hati," harapnya.
Editor: Dardani