logo batamtoday
Minggu, 05 Mei 2024
JNE EXPRESS


Rugikan Negara Rp7 Miliar, Mantan Warek Umrah Cs Hanya Dituntut 1,5 - 2,5 Tahun Penjara
Selasa, 15-05-2018 | 09:48 WIB | Penulis: Roland Hasudungan Aritonang
 
Rugikan negara Rp7 miliar, Hery Suryadi selaku Wakil Rektor Bidang Umum, Perencanaan, Sistem Informasi dan Keuangan UMRAH Tanjungpinang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Cs dituntut selama 1,5 sampai 2,5 tahun penjara saja oleh JPU (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Program Integrasi Sistem Akademik dan Administrasi (PISAA) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang dengan kerugian negara mencapai Rp7,8 miliar, hanya dituntut selama 1,5 sampai 2,5 tahun penjara saja oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siswanto, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Senin (14/5/2018) malam.

Adapun ke-4 terdakwa masing-masing, Hery Suryadi selaku Wakil Rektor Bidang Umum, Perencanaan, Sistem Informasi dan Keuangan UMRAH Tanjungpinang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terdakwa Hendri Gultom selaku Direktur PT Jovan Karya Perkasa, terdakwa Yusaman selaku distributor dan terdakwa Ulzana Zie Zie.

Dalam tuntutannya, Siswanto menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah menyakinkan bersalah menyalahgunakan wewenang dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Hingga menyebabkan kerugian negara, sebagaimana dalam dakwaan subsider, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Hery Suryadi dengan tuntutan 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU.

Selain dikenakan tuntutan tersebut, terdakwa Hery Suryadi juga dituntut untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp102 juta, tetapi dalam hal ini terdakwa Hery Suriyadi telah menitipkan uang sebagai uang pengganti dari kerugian negara ke Penuntut Umum sebesar Rp70 juta, dengan demikian masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dibayar sebesar Rp32 juta yang dibebankan kepada terdakwa Hery Suryadi sebagai uang pengganti.

"Jika tidak dapat membayar maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh negera, apabila harta benda miliknya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan kurungan penjara," ucap Siswanto.

Sementara itu, untuk terdakwa Ulzana Zie Zie dan Hendri Gultom masing-masing dituntut dengan hukuman yang sama dengan tuntutan 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tetapi kedua terdakwa ini, untuk uang pengganti atas kerugian negaranya berbeda.

Terdakwa Ulzana Zie Zie dituntut membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp6 miliar tetapi dalam hal ini terdakwa Ulzana Zie Zie telah menitipkan uang sebagai uang pengganti dari kerugian negara ke Penuntut Umum sebesar Rp1 miliar. Dengan demikian masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dibayar sebesar Rp5 miliar yang dibebankan kepada terdakwa Ulzana Zie Zie sebagai uang pengganti,
Namun, apabila tidak dapat membayar maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh Negera, dan apabila harta benda miliknya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.

"Sedangkan untuk terdakwa Hendri Gultom dibebankan untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara Rp330 juta. Namun dalam hal ini terdakwa Hendri Gultom telah menitipkan uang sebagai uang pengganti kerugian negara ke Penuntut Umum sebesar Rp110 juta, sehingga masih ada sisa kerugian negara sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dapat membayar maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh Negera, apabila harta benda miliknya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara," ucapnya

Selanjutnya yang terakhir, terdakwa Yusaman, dituntut dengan tuntutan 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp50 juta subsider Rp3 bulan kurungan penjara. Selain itu terdakwa Yusaman juga dibebankan untuk membayar uang pengangganti sebesar Rp1.020.000.000. Namun karena terdakwa Yusaman telah menitipkan uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp1.050.000.000 kepada Penuntut Umum, maka uang yang dititipkan itu dianggap sebagai uang pengganti.

Atas tuntutan itu, keempat terdakwa yang didampingi oleh masing-masing Penasehat Hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi).

Mendengar tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Joni, yang didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Yon Efri SH dan Santonius Tambunan, menunda persidangan selama satu pekan pada hari Senin (14/5/2018).

Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi ini berkaitan dengan adanya penggelembungan harga dan juga barang yang tak sesuai dengan direncanakan. Permainan ini dilakukan oleh empat orang tersebut di atas, sehingga negara rugi miliaran rupiah.

Dijelaskannya, kasus korupsi UMRAH ini merupakan paket yang pertama diperiksa, dua peket lainnya dengan jumlah proyek keseluruhan mencapai Rp100 miliar menjadi rentetan kasus ini. Untuk itu, saat ini pihak penyidik masih fokus pada paket pertama.

Keseluruhan paket kucuran dana pengembangan UMRAH berasal dari APBN 2015 ini berjumlah Rp100 miliar. Di dua paket lainnya, diduga kuat ada tindak pidana korupsi.

Guna mengusut tuntas kasus ini, penyidik Ditkrimsus Polda Kepri sudah memeriksa puluhan saksi. Mulai dari saksi yang mengatahui peristiwa, Rektor UMRAH, dosen-dosen UMRAH dan yang terakhir saksi ahli dari BPKP.

Editor: Udin

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit