logo batamtoday
Jum'at, 03 Mei 2024
JNE EXPRESS


Kasus Ribuan Botol Mikol Ilegal dalam Kontainer Pelni Logistic
Kejari Tanjungpinang belum Terima BAP Tersangka Ahi
Jumat, 20-04-2018 | 09:40 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Ribuan botol miras di dalam kontainer di Pelabuhan Sei Kolak Kijang, Bintan (Foto: dok.batamtoday.com)  

BATAMTODAY.COM, Tajungpinang - Kejari Tanjungpinang mengatakan, selain menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangk Muliyadi Tan alias Ahi dalam dugaan penyeludupan sebanyak 10.956 kardus minuman beralkohol (Mikol), penyidik Polres Bintan juga mengirimkan 2 SPDP tanpa nama tersangka.

"Iya, selain SPDP atas nama tersangka MT alis Ah, ada dua SPDP lain. Tetapi tersangkanya belum disebutkan," ujar Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Arif Syafrianto SH, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (19/4/2018).

Namun, Arif menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum juga menerima berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Muliyadi Tan alias Ahi tersebut sebagai tindak lanjut dari SPDP yang dikirim.

Dari data yang diperoleh BATAMTODAY.COM di PN Tanjungpinang, dua SPDP tanpa nama tersangka tersebut adalah Nomor: SPDP/10/III/Res.1.3/2018/Reskrim dan Nomor: SPDP/12/III/Res.1.3/2018/Reskrim, yang dikeluarkan dan ditandatangani Kasat Reskrim Polres Bintan atas nama Kapolres tanggal 13 Maret 2018.

Dalam SPDP tersebut, penyidik juga merujuk pada pasal dan UU yang disangkakan, yakni UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Penyidik juga mencantumkan kronologis penangakapan.

Penyidik Polres Bintan belum menetapkan tersangka dalam dua SPDP tersebut. "Tersangka dalam lidik," begitu tertulis dalam SPDP tersebut.

Diberitakan sebelumnya, terhadap proses hukum dugaan pelanggaran UU Perdagangan, UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen atas diamankannya 5 kontainer barang ekspedisi Pelni Logisitik, penyidik Polres Bintan juga telah mengajukan 5 izin penyitaan ke PN Tanjungpinang.

Humas PN Tanjungpinang, Edaward Sihaloho SH, mengatakan, permohonan izin penyitaan diajukan penyidik Polres Bintan kepada PN Tanjungpinang tertanggal 26 Maret 2016.

"Surat izin penyitaan dan penggeledahan diajukan pada 26 Maret 2018," ujar Edward, Selasa (27/3/2018).

Permohonan izin penyitaan dan penggeledahan yang diajukan penyidik Polres Bintan ke PN Tanjungpinang itu atas nama saksi/tersangka Surya Ganda, Joki, Budianto, Joni dan Mulyadi Tan alias Ahi.

Edward menambahkan, permohonan izin penyitaan dan penggeledahan mikol yang disertai dengan daftar list minumannya, diajukan atas nama saksi/tersangka Mulyadi Tan alias Ahui, kemudian Surya Ganda sebagai pekerjaan karyawan BUMN (Pelni) atas dokumen kapal, serta Budianto atas catatan bongkar muat dan resi gudang.

"Selain itu ada juga permohonan izin penyitaan Barang Bukti foto copy perjanjian sewa menyewa gudang, antara Djoni dan Mulyadi Tan alias Ahi, dengan izin penyitaan dan penggeledahan barang bukti berupa 1 kontainer mikol milik Pelni Logistik yang berisi berbagai merek minuman beralkohol," ujarnya.

Seperti diketahui, lima kontainer barang ekspedisi berlabel Pelni Logistic diamankan dan dibongkar secara paksa oleh Polsek Bintim di Pelabuhan Sei Kolak Kijang, Selasa (6/3/2018) di Mapolres Bintan atas dugaan penyeludupan Mikol dan sejumlah barang impor lainnya.

Setelah ditelusuri, ternyata isinya ada minuman beralkohol (mikol), mesin pompa air, alat kosmetik, garmen dan alat kesehatan atau Alkes.

Editor: Udin

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit