logo batamtoday
Jum'at, 03 Mei 2024
JNE EXPRESS


Bos Tambang Bauksit Ini Didakwa Pasal Berlapis di PN Tanjungpinang
Rabu, 28-03-2018 | 19:16 WIB | Penulis: Roland Hasudungan Aritonang
 
Weidra alias Awe, bos tambang bauksit PT AIPP didakwa pasal berlapis oleh JPU, Dani K Daulay, di PN Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Weidra alias Awe, bos tambang bauksit PT Alam Indah Purnama Panjang (AIPP) didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dani K Daulay, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (28/3/2018).

Dalam dakwaannya, Dani mengatakan awalnya anggota Sat Reskrim Polres Tanjungpinang memperoleh informasi dari masyarakat telah terjadi aktivitas pengangkutan bauksit tanpa izin, sehingga petugas dari Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyidikan atas hal tersebut.

Kemudian penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang atas laporan tersebut memperoleh masukan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungpinang nomor 333 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Keputusan Wali Kota Tanjungpinang nomor 294 tahun 2011 tentang perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi bahan galian bauksit kepada PT Alam Indah Purnama Panjang tertanggal 05 Juli 2012 disebutkan, jangka waktu berlaku untuk IUP OP PT AIPP berlaku sampai dengan tanggal 08 Juli 2014.

"Sehingga, dengan demikian izin tersebut sudah tidak berlaku lagi setelah tanggal 08 Juli 2014," ujar Dani.

Setelah itu, anggota Sat Reskrim Polres Tanjungpinang melihat, di tempat itu ada bauksit lebih kurang 2.000 ton yang berada di atas tongkang KSD 28, yang mana bauksit tersebut diambil dari tumpukan bauksit yang disebut 'Wak Lolang' dan terletak di RT 03 RW 02 Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

"Diketahui bahwa tumpukan bauksit yang sudah ada mulai 2 atau 3 tahun yang lalu itu, dimiliki oleh terdakwa dengan cara menambang setelah IUP OP PT AIPP habis masa berlakunya," ungkap Dani.

Mengetahui itu, kemudian Sat Reskrim Polres Tanjungpinang langsung melakukan pengamanan terhadap barang bukti, di antaranya 6 unit lori merek Mitsubhisi Fuso, satu unit tongkang, bauksit sebanyak kurang lebih 2000 ton dan satu unit Kobelko di Tanjung Moco, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Prov Kepulauan Riau, Senin (30/10/2018) lalu.

Atas perbuatannya dalam dakwaan pertama, terdakwa melanggar Pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 161 UU RI no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Iriaty Khoirul Ummah, serta didampingi oleh Majelis Hakim anggota Jhonson Sirait SH dan Henda Kartika Dewi, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi.

Editor: Udin

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit