logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


Kendalikan Peredaran Narkoba, BNN Kepri Ciduk Warga Malaysia dari Lapas Tanjungpinang
Rabu, 24-01-2018 | 13:26 WIB | Penulis: Hadli
 
Pemusnahan BB sabu di Kantor BNN Kepri. (Foto: Hadli)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri menciduk Warga Negara Malaysia berinisal MU dari balik jeruji Lapas Kelas II A Tanjunpinang, Batu 18, Selasa (23/1/2018). MU (32) diamankan karena diduga telah mengendalikan penyeludupan narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia.

Kepala BNN Kepri Brigjen Pol Ricad Naingolan dalam eksposnya mengatakan, pada Sabtu, 20 Januari 2017, sekira pukul 15.30 Wib di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre petugas Bea dan Cukai Batam mengamankan 1 orang laki-laki atas nama MF (29) WN Malaysia karena kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 241,13 gram.

"Sabu yang dibawa dari negara Malaysia tersebut disamarkan pelaku dengan cara sabu yang sudah dikemas sedemikian rupa dimasukkan dalam perut melalui anus," ungkap dia.

Selanjutnya, Petugas Bea dan Cukai Batam berkoodinasi dengan BNNP Kepri untuk melakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui masih ada jaringan mereka yang akan membawa sabu dari Malaysia ke Surabaya melalui Batam.

Petugas BNNP Kepri bekerja sama dengan Bea dan Cukai Batam kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya. Sekira pukul 18.00 Wib di Bandara Internasional Hang Nadim Batam petugas BNNP Kepri berhasil menangkap 3 laki-laki pelaku lainnya WN Malaysia atas nama MFZ (34) WN Malaysia dengan barang bukti sabu seberat bruto 176,17 gram, MN (37) dengan barang bukti sabu seberat bruto 243,96 gram, MNR (37) dengan barang bukti sabu seberat bruto 178,6 gram.

"Modus ketiga pelaku adalah memasukan Sabu ke dalam perut melalui anus. Petugas BNNP Kepri kemudian membawa keempat tersangka ke kantor BNNP Kepri untuk dilakukan pengembangan kasus dan proses hukum," ungkapnya.

Informasi yang diperoleh, berdasarkan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dari keempat tersangka jaringan Malaysia-Batam-Surabaya dengan modus menyimpan sabu di dalam anus, didapati dikendalikan dari jeruji Lapas Narkotika Kelas II Tanjunpinang.

Berdasarkan informasi itu, MU diamankan dari balik jeruji. Saat ini, Rabu (24/1/2018) MU sedang diambil keterangannya oleh penyidik BNNP Kepri.

Sementara, Kabid Berantas BNNP Kepri, AKBP Bubung Pramuadi saat dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam penyelidikan. "Masih dalam penyelidikan," kata Bubung Pramuadi.

Editor: Yudha

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit