logo batamtoday
Kamis, 02 Mei 2024
JNE EXPRESS


Kodim 0315/Bintan Amankan Dua Pengedar Sabu di Wisma Tanjung
Minggu, 31-12-2017 | 18:00 WIB | Penulis: Roland Aritonang
 
Konferensi pers penangkapan dua pengedar sabu di Wisma Tanjung (Foto: Roland Aritonang)  

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Babinsa Kodim 0315 Bintan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang mengamankan dua orang pelaku Hendrik (26) dan Herman (23).

Pelaku diduga sebagai pengedar sabu-sabu dengan berat bruto 94,41 gram di Wisma Pesona di Jalan Ir Sutami Kota Tanjungpinang, Pukul 23.00 WIB, Sabtu(30/12/2017).

Komandan Kodim 0315 Bintan Letnan Kolonel Infantri Ari Suseno melalui Kasdim Bintan 0315 Bintan Mayor Sugeng mengatakan penangkapan ini berawal pada saat Kodim 0315 Bintan menggelar razia asusila gabungan bersama dengan Satpol PP Kota Tanjungpinang di beberapa tempat penginapan di Tanjungpinang.

Namun, saat melakukan razia di Wisma Tanjung di kamar 305 di Jalan Ir Sutami Tanjungpinang ditemukan dua orang laki-laki yang mencurigakan sedang menginap di kamar itu.

"Pada saat di Wisma Tanjung kamar nomor 305 disitu diketok pintunya ada dua orang laki-laki yang mencurigakan dan langsung mengamankan mereka," ujar Sugeng saat melakukan konferensi pers bersama dengan Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro dan Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Tanjuglngpinnag Heri, di Tanjungpinang, Minggu(31/12/2017).

Sugeng mengungkapkan setelah mengamankan kedua pelaku kemudian Babinsa Tanjungunggat Kodim 0315 Bintan Sertu MS Manurung bersama dengan Satpol PP Tanjungpinang kembali lagi ke kamar 305 wisma Tanjung untuk memeriksa.

Akhirnya, mengamankan 3 paket besar sabu, 5 paket sedang sabu dan 2 paket kecil di dalam tas yang berserakan di lantai kamar wisma tersebut.

"Ketika Babinsa mengamankan kedua pelaku mengamankan 94,41 gram yang sudah di paket-paket dengan dibungkus dengan plastik bening dari dalam tas dan di lantai kamar wisma," ungkapnya.

Didalam kamar tersebut selain mengamankan sabu-sabu anggota juga mengamankan barang bukti lainnya seperti uang senilai Rp 248 ribu, alat hisap sabu (boong), 3 unit handphone, satu unit gunting, STNK , satu bungkus plastik bening ukuran besar, dan kecil serta satu unit sepeda motor.

"Saat ini barang bukti sabu ini akan kita uji bersama- sama dengan BNN Tanjungpinang dan Polres Tanjungpinang," katanya

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan pada hari ini pihaknya bersama-sama dengan Kodim 0315 Bintan dan BNN Tanjungpinang untuk melakukan pengujian barang bukti sabu- sabu dengan menggunakan narkotes.

"Kami sangat apresiasi dengan kinerja Babinsa kodim 0315 Bintan, dan selanjutnya kita akan bersama- sama menimbang sabu-sabu ini," ucapnya.

Setelah di lakukan pengerasan terhadap sabu-sabu ini positif adalah mengandung meta vitamin dan berubah menjadi warna biru kehitam-hitaman sehingga barang bukti ini positif narkotika jenis sabu-sabu.

"Kita bisa lihat secara bersama-sama bahwa barang bukti ini positif narkoba," pungkasnya.

Editor: Surya

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit