logo batamtoday
Selasa, 16 April 2024
JNE EXPRESS


Dianggap merugikan, Perda Syariat Islam di Aceh Diusulkan Ditinjau Ulang
Senin, 23-10-2017 | 09:14 WIB | Penulis: Redaksi
 
Hukum cambuk di Aceh dilakukan di hadapan warga (Sumber foto: BBC)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia, pemerintah Aceh dan DPR Aceh didesak untuk meninjau ulang Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah Syariat Islam di Aceh, karena sebagian isi dan implementasinya dianggap bertentangan dengan Konstitusi dan merugikan kaum perempuan.

Sejumlah LSM yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Qanun Jinayat menyatakan hal itu di Jakarta, Minggu (22/10), bertepatan dengan tiga tahun pengesahan Qanun Jinayat.

"Pengaturan yang termuat dalam Qanun Jinayat justru bertentangan dengan Konstitusi dan sejumlah UU, baik substansi maupun dalam proses pembentukannya," demikian isi pernyataan sejumlah LSM yang dibagikan kepada wartawan, Minggu (22/10) siang di Kantor YLBI, Jakarta.

Mereka juga menganggap pengaturan di dalam Perda Syariat Islam di Aceh itu berpotensi pada "menguatnya kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan".

Namun demikian, anggota DPR Aceh, Nur Zahri menyarankan agar kalangan LSM menempuh upaya hukum ke Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi apabila merasa "dirugikan" oleh subtansi Perda Syariat Islam di Aceh.

Setahun silam, otoritas penerangan Pemerintah Provinsi Aceh mengatakan hukuman cambuk telah memberikan efek jera di masyarakat. Mereka juga menolak jika perda itu dianggap bertentangan dengan hukum nasional.

Tiga tahun lalu, DPR Aceh mengesahkan Perda Syariat Islam - yang mulai dirancang pada tahun 2002 - yang isinya antara lain mengatur tentang khalwat (mesum), khamr (alkohol) dan maisr (perjudian).

Dalam perjalanannya, qanun ini mengatur pula sejumlah tindakan pidana yang secara keseluruhan mencakup 10 tindakan pidana, termasuk pelecehan seksual, pemerkosaan, gay, serta lesbian.

Ancaman hukuman pidana dalam Qanun Jinayat kepada pelaku pelanggaran syariat Islam di Aceh beragam mulai 10 hingga 200 kali cambuk. Ada juga hukuman denda mulai 200 hingga 2.000 gram emas murni atau 20 bulan sampai 200 bulan penjara.

Hukuman paling ringan untuk pelaku mesum, sedangkan ancaman hukuman terberat ialah terhadap pemerkosa anak.

Sejak awal, kalangan pegiat hak asasi manusia mengkritik isi qanun karena dianggap diskriminatif dan dapat meningkatkan kekerasan terhadap kaum perempuan. Mereka kemudian meminta peraturan daerah ini ditinjau ulang.

'Mendorong Mahkamah Agung'

Dalam jumpa pers di Kantor YLBHI, Minggu (22/10), Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Qanun Jinayat -yang menghimpun 20 LSM- mendesak Mahkamah Agung, pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk meninjau ulang Qanun Jinayah Aceh.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Totok Yulianto mengatakan, Mahkamah Agung (MA) berwenang untuk mengevaluasi Peraturan Daerah Syariat Islam di Aceh yang dianggap bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

"MA harus mengambil posisi yudikatif, melihat apakah aturan-aturan (perda) itu bertentangan atau tidak. Kita mendorong MA untuk bertindak," kata Totok.

Peran evaluasi itu dapat diemban MA, lanjutnya, setelah Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) pada April lalu membatalkan kewenangan Menteri Dalam Negeri untuk membatalkan peraturan daerah (perda).
Hak atas foto Getty Images

Totok juga meminta pemerintah pusat dan pemerintah Aceh untuk mengevaluasi materi dan implementasi Qanun Jinayah di Aceh. "Di mana-mana suatu aturan itu tidak ada yang pasti. Artinya harus dievaluasi," kata Totok.

Menurutnya, Perda Syariat Islam itu bertentangan dengan dengan Konstitusi dan beberapa UU. "Seperti hukuman cambuk itu bertentangan dengan UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM," katanya.

Sementara, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mengatakan keberadaan Qanun Jinayah (yaitu pasal 5 huruf C) mengakibatkan duplikasi tindak pidana yang sudah diatur dalam KUHP.

"Sehingga terjadi tumpang-tindih peraturan perundangan, termasuk perbedaan sanksi pidana," kata Asfinawati. Dualisme dan duplikasi ini, lanjutnya, bertentangan dengan asas ketertiban dan kepastian hukum seperti diatur dalam UU nomor 12 tahun 2011.
Kekerasan terhadap perempuan

Di hadapan wartawan, Koordinator Program Nasional Solidaritas Perempuan, Nisaa Yura mengatakan Qanun Jinayah tidak mampu melindungi perempuan di Aceh dari kekerasan, dan justru menguatkan potensi kriminalisasi dan diskriminasi.

"Hal itu dapat dilihat dari pasal-pasal yang diatur dalam qanun tersebut, misalnya, pasal 52 (1) yang mengatur mengenai korban perkosaan untuk memberikan bukti," kata Nisaa.

Padahal, lanjutnya, dalam kasus perkosaan, sulit untuk menyediakan alat bukti maupun saksi.

"Terlebih, korban perkosaan juga mengalami dampak psikologis dan trauma yang mengakibatkan mereka kesulitan mengungkapkan apa yang terjadi pada mereka," ungkapnya.

Kenyataan inilah yang menyebabkan korban perkosaan kesulitan untuk mendapatkan keadilan, tegasnya.

Dia kemudian memberikan contoh, kasus perkosaan yang dialami anak perempuan difabel di Kabupaten Bireun, Aceh. "Akibat pasal itu, korban dan keluarganya tidak berani melaporkan kasusnya kepada kepolisian, karena keterbatasan yang dimiliki korban."

Dalam laporannya, Institut Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat ada 339 putusan Jinayat yang dijatuhkan Mahkamah Syariat Aceh sejak 2015 awal hingga Desember 2016.

Sementara, sepanjang Januari-September 2017, ICJR mencatat ada 188 orang yang mendapat hukuman cambuk yang terdapat di sembilan wilayah Aceh.

Dihubungi secara terpisah, anggota DPR Aceh, Nur Zahri, yang terlibat aktif dalam pembahasan Qanun Jinayah, menyarankan agar para pegiat LSM itu melakukan upaya hukum dan lobi politik kepada pihak yang berwenang terkait keberadaan perda tersebut.

"Itu yang saya sarankan. Isu penolakan ini 'kan sudah sedikit basi. Sudah bertahun-tahun (membuat) statement penolakan, tetapi tidak pernah melakukan penolakan seperti diatur dalam UU," kata Nur Zahri saat dihubungi BBC Indonesia melalui sambungan telepon, Minggu (22/10).

Menurutnya, pembuatan semua qanun di Aceh sudah melibatkan semua kalangan, termasuk LSM, baik Aceh maupun nasional. "Ini termasuk Qanun Jinayah, di mana keterlibatan publik di dalam pembuatan qanun itu sangat tinggi," katanya.

Karena itulah, Nur Zahri mengaku heran ketika masih ada penolakan dari pegiat LSM yang saat ini mempertanyakan materi perda tersebut. "Padahal ini sudah relatif lama, bahkan sudah direvisi oleh DPR Aceh."

"Kalau hari ini, mereka mengatakan sangat dirugikan, sedangkan ruang-ruang yang diberikan oleh aturan untuk keterlibatan, tidak pernah mereka manfaatkan," katanya.

Bagaimanapun, jika dianggap masih ada kekurangan dari perda tersebut, Nur Zahri menyarankan agar mereka mengajukan judicial review ke MA atau MK.

"Kalau tuntutan mereka dianggap benar oleh MA, tentu pasal-pasal itu akan dibatalkan, atau bahkan qanunnya dibatalkan," tegasnya.

"Jadi jangan berpolemik di media saja. Mereka (LSM) 'kan paham hukum. Seharusnya jangan main di statement (pernyataan), tapi di ranah hukum," Nur Zahri menekankan.

Pada Oktober 2015 lalu, Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) dan Solidaritas Perempuan telah mengajukan permohonan judicial review terhadap Qanun Jinayah ke Mahkamah Agung.

Mereka menganggap Qanun Jinayah ini bertentangan sejumlah undang-undang (UU) terkait prinsip hak asasi manusia (HAM) dan sistem peradilan pidana. Tetapi upaya hukum ini kandas setelah MA menolaknya.

Sumber: BBC Indonesia
Editor: Udin

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit