logo batamtoday
Kamis, 18 April 2024
JNE EXPRESS


Dua Kurir Sabu 72 Kg dan Ekstasi 88.273 Butir Hanya Divonis Seumur Hidup, Ini 4 Pertimbangan Hakim
Rabu, 29-03-2017 | 19:02 WIB | Penulis: Roland Hasudungan Aritonang
 

Dua terdakwa kurir narkoba jaringan internasional sebanyak 72 Kg sabu dan 88.273 butir pil ekstasi, terdakwa Idrizal Efendi (26) dan Edo Ronaldi (24) akhirnya divonis Hakim seumur hidup. (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, telah berdasarkan 4 fakta persidangan yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa ‎kurir narkoba jaringan internasional, Idrizal Efendi (26) dan Edo Ronaldi (24).

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Wahyu Prasetyo SH, serta didampingi oleh hakim anggota Santonius Tambunan SH dan Acep Sopian Sauri SH, mengatatakan, adapun empat fakta persidangan yang menjadi pertimbangan majelis hakim, yakni bahwa kedua terdakwa terlibat dalam peredaran narkotika yang terorganisir, bukan termasuk anggota dari suatu jaringan organisasi ‎kejahatan narkotika.

Karena dalam fakta persidangan tidak ditemukan adanya struktur sindikat kejahatan narkotika yang dapat menujukkan dengan sebenarnya, di mana posisi terdakwa," ujar Acep saat membacakan fakta persidangan untuk kedua terdakwa ini di PN Tanjungpinang, Rabu (29/3/2017).

Fakta kedua, bahwa upah yang diterima oleh terdakwa Edo dan Idrizal ‎yang berdasarkan keterangan saksi di persidangan sebelumnya, hanya sebesar Rp30 juta. Hal ini menunjukan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh BNN RI yang jumlahnya sangat banyak, jika dikonfensikan ke rupiah maka harganya sebesar ratusan miliar. Maka dari itu, uang yang diterima kedua terdakwa tidak sebanding.

Lebih lanjut Acep menjelaskan, untuk fakta yang ketiga‎ bahwa barang bukti yang diamankan dan didapati sangat banyak. Namun dalam fakta persidangan membuktikan bahwa barang bukti itu disiapkan oleh Suriyanto (almarhum) yang meninggal dunia pada saat ingin melarikan diri dari BNN, yang mengakibatkan Suriyanto terjatuh dari Ruko Lantai Tiga Toko Taya Ban Tanjungpinang.

"Hal ini terbukti di persidangan bahwa barang bukti sabu itu disediakan oleh Suriyanto (almarhum) yang sudah diletakkan ke dalam ban mobil, baru mebawanya ke Sungai Carang Kota Tanjungpinang dengan menggunakan speedboat dengan Ali (DPO)," ungkapnya.

Sedangkan untuk fakta yang keempat, bahwa Samsudin (DPO) memiliki peran yang besar dalam kasus ini, dikarenakan di dalam fakta persidangan, Samusudin (DPO) menyuruh kedua terdakwa untuk mengambil dua buah mobil di Pelabuhan Dompak dan menyuruh kedua terdakwa untuk mengambil 3 buah ban mobil di Seicarang serta menyuruh kedua terdakwa untuk menggantikan 3 ban mobil itu yang diambilnya tersebut.

"Selain itu, barang bukti handhphone kedua terdakwa terdapat rekaman video dan sms, bahwa Syamsudin (DPO) memiliki hubungan yang sangat dekat dengan kedua terdakwa, Suryanto (Almarhum) dan Ali (DPO)," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam kasus ini ada tiga tersangka ‎di mana satu orang meninggal dunia saat loncat dari ruko bengkel Taya Ban. Kurir narkoba jaringan internasional ini menyelundupkan narkoba jenis sabu sebanyak ‎72 Kg dan pil ekstasi sebanyak 88.273 butir‎ di dalam ban mobil, di Jalan Brigjen Katamso KM V Tanjungpinang, Kamis (4/8/2016) sekitar pukul 14.30 WIB.

Diketahui, barang haram tersebut dari Johor Bahru Malaysia. Puluhan Kilogram sabu dan ekstasi itu pertama diselundupkan ke Pulau Sugi Moro, Kabupaten Karimun. Kemudian, dibawa ke Tanjungbatu Kundur menggunakan speedboat.

Dari Tanjungbatu Kundur dibawa ke Tanjungpinang juga menggunakan speedboat. Ketiga kurir sabu ini, satu asal Batam, satu asal Karimun, dan satunya lagi Pekanbaru.

Editor: Udin

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit