logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


Terdakwa Syamsuri Tunggu Penetapan Sidang
Tiga Tersangka Korupsi Alkes Lingga Masih Disidik Polisi
Senin, 23-01-2017 | 17:15 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 

Ilustrasi korupsi Alkes (Sumber foto: kriminalitas.com)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungpinang, akan segera menyidangkan terdakwa Samsyuri, dalam kasus korupsi tindak pidana khusus, pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Lingga 2013 yang merugikan Negara Rp969 juta.

Sementara tiga tersangka lain dalam kasus ini, seperti PA, PPK serta kontraktor dalam kasus Alkes Lingga 2013 itu, hingga saat ini masih dalam penyidikan Satuan Tindak Pidanan Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Lingga.

Humas PN Tanjungpinang, Julfadli SH mengatakan, sidang tersangka mantan panitia lelang proyek Alkes ini, dilakukan Majelis Hakim Tipikor setelah Ketua Majelis menunjuk dan menetapkan Majelis Hakim atas pelimpahan tindak pidana korupsi tersebut.

"Berkasnya sudah dilimpahkan Kejaksaan Lingga dan saat ini masih di meja Ketua PN untuk penetapan Majelis dan Panitera Pengganti dan sidang pertama pemeriksaan kasus tersebut," ujarnya pada BATAMTODAY.COM, Senin (23/1/2017).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lingga telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Alkes. Pelimpahan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga, Demianus Ekhard Palapia SH, dengan Nomor Perkara:1/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg atas nama Syamsuri SKM, pada Jumat (20/1/2017) lalu.

‎Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lingga, Demianus Ekhard Palapia SH, mengatakan pelimpahan BAP Perkara terdakwa Syamsuri, dilakukan atas telah lengkap dan dilakukannya penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Lingga.

Sedangkan tersangka lain dari perkara korupsi Alkes 2013 Lingga itu, dikatakan Ekhard,‎ hingga saat ini, penyidikanya masih dilakukan Polres Lingga dan Surat Pemberitahuan Dimulaianya Penyidikan (SPDP) atas tiga tersangka dalam kasus tersebut, juga telah dikirimkan penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri Lingga.

"Untuk tiga tersangka lain, masih dalam penyidikan Kepolisian dan SPDP telah kami terima," sebut Ekhard.

Terdakwa Syamsuri Tambah Ekhard, merupakan Ketua Panitia Lelang proyek Alat Kesehatan yang didanai dari APBD 2013 Lingga, dengan pagu kontrak Rp2,2 miliar yang penyidikannya dilakukan Satreskrim Polres Lingga mulai tahun 2014.  

Syamsuri ditetapkan menjadi tersangka karena menjadi Ketua Panitia Lelang dan berperan dalam pengaturan proyek Alkes yang merugikan negara sebesar Rp969 juta.

"Proyek tersebut di mark-up oleh tersangka bersama rekan-rekannya," sebutnya.

Atas perbuatanya, terdakwa Syamsuri jelas Ekhard dijerat dengan Pasal berlapis Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 12 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

"Mengenai pelaksanaan sidang, kami masih menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan," ujarnya.

Editor: Udin

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit