logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Dua Penyalur TKI Ilegal Dibekuk Unit PPA Polresta Barelang
Selasa, 27-09-2016 | 18:51 WIB | Penulis: Romi Chandra
 

S (23), laki-laki, serta seorang perempuan berinisial Wys alias W (23) terduga pelaku perekrut Calon Tenaga Kerja (TKI) ilegal saat di Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang (Foto: Romi Chandra)

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang membekuk dua pelaku perekrut calon tenaga kerja (TKI) ilegal. Keduanya yakni S (23), laki-laki, serta seorang perempuan berinisial Wys alias W (23).

Kanit IV, PPA Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Herman Kelly, mengatakan, penangkapan tersebut
berdasarkan laporan dari masyarakat adanya indekos di Kavling Pelita No 6 dan No 42 Lubukbaja, yang diduga dijadikan tempat penampungan calon TKI ilegal tujuan Malaysia.

"Informasi kita dapat pada 20 September lalu, dan bersama Sabhara langsung menuju lokasi. Di sana hanya ditemukan tiga korban yang akan dijadikan TKI. Sementara dua orang pelaku tidak di lokasi," ungkap Kelly, Selasa (27/9/2016).

Kemudian pada 25 September, pihaknya mencoba melakukan pemancingan melalui Polwan yang menyamar untuk menjadi calon TKI terhadap salah satu pelaku, S. "S menyepakati untuk bertemu di parkiran Hotel Citik Pelita dan disergap. Kemudian W juga turut dibekuk," lanjutnya.

Hasil pemeriksaan, dua pelaku ini sudah meraup keuntungan Rp3 juta dari tiga korban, dan dibagi dua oleh pelaku. "Tugas dua pelaku ini hanya merekrut dan nanti dipertemukan pada pelaku yang masih DPO berinisial M. M ini yang menyalurkan ke Malaysia," jelas Kelly.

Modusnya, pelaku S memposting di akun facebook miliknya bernama Winanto Wijaya, dengan menawarkan lowongan pekerjaan di pabrik eletronik di Malaysia. "Tiga korban ini menghubungi pelaku karena melihat postingan itu. Ada yang dari Medan, Tanjungbalai Karimun serta Batam sendiri," lanjutnya.

Untuk para calon TKI ilegal, disuruh untuk menyediakan paspor sendiri. Mereka hanya memfasilitasi keberangkatan. Untuk kasus ini, dua pelaku dijerat pasal 102 UU nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI.

"Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp2 miliar dan maksimal Rp15 miliar. Untuk M sendiri saat ini masih kita buru," pungkasnya.

Editor: Udin

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit