logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Uang Hasil Curian Pasutri Ini Digunakan untuk Beli Baju Lebaran
Selasa, 27-09-2016 | 17:27 WIB | Penulis: Roland Hasudungan Aritonang
 

Pasangan Suami Istri ini kompak melakukan pencurian dengan cara memecah kaca mobil korban ‎di dua tempat kejadian (Foto: Roland hasudungan Aritonang)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pasangan Suami Istri (Pasutri), terdakwa Minarto Nandarisman (25) dan Desi Lianti (19) ini, kompak melakukan pencurian dengan cara memecah kaca mobil korban ‎di dua tempat kejadian. Di mana sebagian uang digunakan untuk membeli baju lebaran di toko baju di KM 9 Kota Tanjungpinang.

Hal ini terungkap pada saat persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan pasutri ini di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (27/9/2016).

Di dalam persidangan, terdakwa Minarto Nandarisman mengatakan, mereka melakukan perbuatan ini sudah 2 kali di dua tempat yang berbeda, yang pertama diparkiran  Masjid Alhikma dan ‎di area parkir Asrama Haji di Jalan Pemuda.

"Pada saat melakukan aksi, saya yang memecah kaca mobil tersebut dengan menggunakan pecahan busi motor, sedangkan istri saya melakukan pengawasan dan melihat-lihat lingkungan sekitar," ujar Minarto

Pengakuan terdakwa Minarto juga menjelaskan, barang-barang hasil curian yang berhasil mereka ambil itu terdiri dari perhiasan emas, Handphone dan uang senilai Rp5 juta. "Kalau uang itu saya berikan kepada istri saya untuk digunakan membeli keperluan rumah tangga, sedangkan perhiasan dan Handphone tidak kami jual, tetapi saya berikan kepada istri saya untuk dipakai," katanya.

"Uang Rp5 juta itu selain untuk kebutuhan sehari-hari, saya dan istri juga gunakan untuk membeli baju lebaran," katanya lagi.

Sementara itu, terdakwa Desi Lianti juga mengakui bahwa perhiasan dan sejumlah uang itu dipergunakan oleh dirinya dan suaminya. Pada saat melakukan aksi, dirinya juga mengakui bahwa dirinya melakukan pengawasan di tempat kejadian.

"Kami beli baju di toko baju yang ada di Batu 9 Yang Mulia, yang akan kami gunakan untuk lebaran," ungkapnya

Mendengar keterangan terdakwa pasutri ‎ini, Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan SH menunda persidangan selama satu pekan serta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabuli Sanjaya untuk membuat tuntutan kepada kedua terdakwa.

Sebelumnya, sepasang terdakwa Pasutri ini ditangkap oleh Anggota Sat Reskrim Polres atas laporan masyarakat di Tanjungpinang di rumah kedua terdakwa di Jalam Pramuka, Lorong Raja 4 nomor 23 Tanjungpinang, pukul 15:30, Selasa (27/7/2016) lalu. Dalam melakukan aksinya, kedua terdakwa menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon Warna Biru.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, di rumah kedua terdakwa ini ditemukan beberapa barang bukti seperti 1 buah tas warna kuning yang berisi 1 unit Hardisk Merk Passport Ultra warna ungu hitam, satu tas tangan Merk marc By Marc Jacobs yang berisi uang Tunai Rp10 juta, sebuah dompet warna abu-abu merk Moka Mula yang berisi 1 unit Handpohone merek Nokia C2-05, dua buah gelang emas, 2 buah cincin emas, dua buah kalung emas, dua buah liontin emas, 2 pasang anting dan satu buah batu cincin ‎warna hijau, satu kartu ATM BRI, Kartu ATM BNI, Dan Kartu ATM Mandiri dan satu unit laptop merks Sony Vaio warna hitam

Editor: Udin

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit